Hukum  

DUGAAN PUPUK INDONESIA MENUTUPI PENYELEWENGAN PUPUK SUBSIDI

Libassumsel – Banyuasin (05/10/2025)

Dari pengaduan masyarakat di desa Terusan Dalam Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin mengenai pengurangan hak pupuk subsidi dari dua hektar menjadi satu hektar dan penambahan hak pupuk bersubsidi dari satu musim tanam menjadi dua musim tanam.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada Tim Media Libas Sumsel,, maka Tim Media Libas Sumsel melakukan kunjungan ke salah satu pihak untuk mengklarifikasi data E-RDKK sebagai pengajuan hak penerima pupuk bersubsidi, sampai kunjungan dilaksanakan oleh Tim Media Libas Sumsel Ke PPL mengenai data yang tidak kami dapatkan dari salah satu kios yang seharusnya pelaksanaan kios tersebut berdasarkan data dari E-RDKK.

Dari data E-RDKK yang Tim Media Libas Sumsel dapatkan, diduga terdapat penerima fiktif dan juga beberapa penerima dari luar Kecamatan berbeda diketahui dari NIK dari beberapa data yang ada didalam kelompok tani.

Dari bukti awal tersebut pimpinan Redaksi Media Libas Sumsel melanjutkan klarifikasi kepada penyalur dan pengawas PupuK Bersubsidi yaitu PT. Pupuk Indonesia beralamat di Jalan Naskah,  KM 7., Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang Sumatera Selatan. Dalam klarifikasi kami tersebut tim Media Libas Sumsel meminta data pembanding kuota yang disalurkan dari tahun 2024 dan tahun 2025 untuk Kabupaten Banyuasin khususnya Desa Terusan Dalam Kecamatan Sumber Marga Telang. Apakah data E-RDKK dengan mengurangi hak Petani dari dua hektar hanya mendapatkan satu hektar, tapi dua kali klarifikasi kami dalam bentuk surat permohonan tidak juga ditanggapi, maka dugaan kami telah terjadi penyelewengan Pupuk Subsidi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih 1,5 Milyar apabila satu penerima fiktif dimasukkan dalam satu desa dengan jumlah desa di kabupaten Banyuasin 288 desa. Jika Pupuk tersebut diuangkan dalam bentuk Non-subsidi maka sangat besar kerugian negara pertahun dan bayangkan dari mulai dicanangkan bantuan pupuk subsidi sampai saat ini tahun 2025 sudah termasuk kategori tindak pidana korupsi. Dan perbuatan tersebut sangat merugikan bagi Petani yang telah dihilangkan hak subsidinya tanpa pemberitahuan kepada petani tersebut maupun kelompok tani yang bersangkutan. Mungkin dalam waktu dekat Tim Media Libas Sumsel akan menyerahkan data yang menjadi bukti awal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *