Libassumsel – Banyuasin (03/09/2024)
Terjadinya penangkapan Kamis malam (29/08/2024) BBM ilegal di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Tanjung Api-Api kabupaten Banyuasin oleh pihak Polairud Polda Sumsel. Menurut keterangan Narasumber kami Ef, penangkapan satu unit mobil poldiser jenis truk dengan muatan minyak penyulingan hasil masyarakat sebanyak ±8 ton, ditangkap Polairud Polda Sumsel di parkiran Pelabuhan Penyebrangan Kapal Tanjung Api-Api yang seharusnya tindak penyelundupan tersebut terlebih dahulu tercium oleh pihak Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) dan yang sangat tidak masuk akal setelah penangkapan satu unit mobil truk tersebut menurut narasumber kami Ef pihak dari pelabuhan menelpon seseorang dan memerintahkan agar segera memasukan mobil yang diduga bermuatan yang sama dengan mengatakan bahwa mobil yang ditangkap sudah dibawa ke Kantor Polairud Polda Sumsel dari keterangan yang didapat tim Media Libas Sumsel artinya penangkapan tersebut hanya untuk formalitas (1:2). Menurut tim Media Libas Sumsel, proses penangkapan yang dilakukan oleh penegak hukum memang sangat diperlukan untuk menghentikan tindakan penyelundupan BBM yang mengakibatkan kerugian pada negara, tapi jangan sampai hanya Hulu dan Hilir nya saja yang ditegakkan tetapi juga patut dianalisa mengapa minyak ilegal tersebut bisa melewati pos-pos pengamanan dari Hulu yang terbukti minyak tersebut dapat ditangkap di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Tanjung Api-Api kabupaten Banyuasin.Menurut keterangan dari masyarakat yang dihimpun oleh tim Media Libas Sumsel bahwa kegiatan tersebut sudah diatur oleh oknum penegak hukum (koordinasi), dimana mobil pengangkut BBM illegal tersebut akan melintas. Sangat mustahil jika penegakan hukum dalam soal yang sangat urgent seperti penyelendupan minyak melalui kapal bisa dikondisikan oleh penegak hukum sehingga minyak tersebut dapat disebrangkan menggunakan kapal penumpang. Bagaimana jika terjadi ledakan BBM ilegal dalam perjalanan melalui kapal penumpang tersebut tentu bisa kita bayangkan dampak dari hal yang terjadi.
Pengalaman tim Media Libas Sumsel dalam kasus BBM ilegal seperti yang terjadi pada Kamis malam tersebut, tidak ada keterlibatan pihak-pihak terkait didalam proses sampainya mobil membawa BBM ilegal yang tertangkap di Pelabuhan Penyebrangan.
Menurut penilaian tim Media Libas Sumsel dari keterangan narasumber dan keterangan masyarakat yang dihimpun, penangkapan Kamis malam tersebut justru membuktikan lemahnya penengak hukum baik dari jajaran Polsek, Polres sampai Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) jika penegakan hukum hanya seperti yang sudah dilaksanakan sebagaimana yang diikuti tim Media Libas Sumsel di Pengadilan mengenai perjalanan sidang dalam proses hukum BBM illegal yang dijatuhi hukuman hanya Supir dan penyitaan mobil menjadi milik negara, wajar jika sulit untuk memberantas kejahatan dalam bentuk BBM illegal (solar hasil penyulingan ) yang mana bahan bakar tersebut sangat mudah terbakar atau meledak,seharusnya pihak penegak hukum meprioritaskan bukan hanya Hulu dan Hilir nya saja melainkan patut menduga ada yang memfasilitasi perjalan daripada BBM ilegal melalui angkutan jenis truk tersebut.
Dalam kasus penangkapan Kamis malam yang terjadi, tim Media Libas Sumsel akan mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut untuk membuktikan keterangan masyarakat bahwa kegiatan penyelundupan BBM ilegal itu dibackingi oleh oknum penegak hukum hingga angkutan tersebut bisa mulus sampai di Pelabuhan Kapal Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.
Kami Media Libas Sumsel sangat mengapresiasi tindakan Kapolda Sumsel bapak Irjen A Rachmad Wibowo untuk memberantas penyelundupan BBM illegal di wilayah hukum Polda Sumsel. (Redaksi)