Libassumsel – Banyuasin, 08/07/2024
Fasilitas umum adalah penunjang dari kegiatan pemerintahan dan juga kegiatan masyarakat, salah satunya yaitu gedung aula yang selalu dipakai dalam berbagai kegiatan seperti pembagian bantuan sosial juga rapat RT dan RW setempat serta kegiatan lainnya yang menyangkut pelayan masyarakat. Tentu gedung aula tersebut harus sangat diperhatikan dari segi kemanan dan kenyamanannya, hal ini merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Seperti pantauan tim Media Libas Sumsel tentang perbaikan gedung Aula di Kelurahan Talang Keramat yaitu perbaikan plafon juga penambahan kanopi pada sisi depan gedung. Berdasarkan wawancara dengan Lurah Kelurahan Talang Keramat Ibu Leni Marlina SY.S.E. (08/07/2024) bahwa ide renovasi ini merupakan gagasan dari tim LPM dan tokoh masyarakat yang berkoordinasi dengan pemerintahan Kelurahan Talang Keramat. Penambahan kanopi dan perbaikan plafon tersebut merupakan swadaya dari perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kelurahan Talang Keramat diantaranya Notaris Mita yang berada di Perumahan Tanjung Harapan Indah (THI), bapak Heri pemilik perusahaan barang bekas, dan PT Anugerah Wahana Indah (AWI), dan hampir keseluruhan perusahaan yang berdomisili di Kelurahan Talang Keramat yang tidak bisa disebutkan satu persatu juga ikut berkontribusi dalam kegiatan tersebut.
Selain bantuan dari pengusaha, Lurah Kelurahan Talang Keramat menjelaskan bahwa masyarakat kelurahan Talang Keramat juga turut serta dalam renovasi tersebut, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan renovasi tersebut hanya meminta untuk diberikan upah yang tidak perlu disamakan dengan kegiatan pembangunan profesional. Ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan kecintaan dan dukungan masyarakat Lurah Kelurahan Talang Keramat Ibu Leni Marlina SY., S.E. itu menandakan seorang pemimpin yang mempunyai pemikiran-pemikiran sosial terhadap masyarakat dan menjalankan pelayanan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan jelas itu akan menumbuhkan dukungan penuh dari masyarakat.
Salah satunya menurut wawancara tim Media Libas Sumsel, bapak Dd (08/07/2024), bahwa seorang pejabat atau pemimpin suatu daerah bisa menjalankan pekerjaan dengan baik bukan berdasarkan hasil dari politik ataupun logo-logo yang memenangkan kompetisi pemilihan calon-calon pemimpin pemerintahan. Tetapi melainkan dari Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Jadi tradisi yang terjadi dahulu soal Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sudah sangat dibenarkan untuk dihapuskan dari sistem pemerintahan. Fakta dari kepiawaian seorang pemimpin jelas mencerminkan kekuatan pemimpin yang lebih tinggi di atasnya entah siapapun dan logo apapun yang memimpin di era mendatang. Jika pergeseran kepemimpinan mengubah pemimpin-pemimpin di bawahnya yang jelas mempunyai kredibilitas yang baik di masyarakat itu sama saja dengan membuktikan pemimpin berikutnya tidak berfikir untuk masyarakat. Sangat jelas jika satu pemimpin wilayah sudah benar dalam melaksanakan tugas pemerintahan kenapa harus diganti atau digeserkan. Ujar narasumber kami.
Jadi keadilan bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga untuk pejabat-pejabat di masyarakat agar terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur (Redaksi)