Libassumsel.com – Banyuasin (14/11/2023)
Seperti temuan tim Media Libas Sumsel (14/11/2023) di jalan Talang Keramat RT 07 / RW 03 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang mana salah satu masyarakat yang bernama saudara Amin terkena isu dari laporan masyarakat dan juga dari berita salah satu media online yang di duga memiliki penimbunan minyak illegal yang sudah mencemarkan lingkungan masyarakat di wilayah jalan Talang Keramat RT 07 / RW 03 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Laporan masyarakat tersebut di laporkan kepada salah satu lembaga masyarakat yaitu HMP-Demokrasi (Himpunan Demokrasi) dan berdasarkan laporan tersebut lembaga masyarakat yang menerima laporan (HMP-Demokrasi) melakukan investigasi dan klarifikasi kepada saudara Amin dan langsung mengecek lingkungan di sekitaran rumah saudara Amin yang telah dilaporkan oknum yang mengatasnamakan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan, ternyata apa yang dilaporkan oleh oknum masyarakat dan berita di salah satu media online tidak terbukti dan apa yang dituduhkan oknum masyarakat kepada saudara Amin juga berita di salah satu media online tersebut hanya isu dan sifatnya meresahkan bagi masyarakat khususnya di lingkungan RT 07 / RW 03 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin seperti yang diutarakan salah satu masyarakat bernama saudara Dedi yang mana rumahnya hanya berjarak ± 10 meter dengan saudara Amin dan saudara Dedi menjelaskan kepada Tim Media Libas Sumsel mengenai informasi-informasi yang mengatasnamakan masyarakat baik ke lembaga masyarakat ataupun media online juga media cetak hendaklah didalami terlebih dahulu minimal dengan bukti-bukti yang kuat baru ditindaklanjuti atau dipublikasikan baik melalui surat laporan (DUMAS) maupun berita online dan cetak karena jika tidak didalami secara profesional dampak buruk bagi masyarakat itu sendiri karena yang dilaporkan bisa menduga-duga baik tetangga maupun masyarakat yang terdekat yang secara diam-diam dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan (laporan palsu) jangan sampai informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran (Dumas maupun berita) yang sekarang sangat mudah ditanggapi oleh pemerintah maupun penegak hukum dijadikan alat oleh masyarakat yang memang ada ketidaksenangan secara pribadi.
Saudara Dedi mengapresiasi sikap dari pada salah satu lembaga masyarakat (HMP-Demokrasi) dengan profesional telah melakukan investigasi lapangan dan klarifikasi langsung kepada masyarakat yang dilaporkan dan memeriksa secara langsung lingkungan setempat agar laporan masyarakat tentang kegiatan yang ada di lingkungan masyarakat tidak ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan lain dan juga untuk menghindari laporan menjadi fitnah dan pencemaran nama baik menurut narasumber kami bapak Dedi apa yang telah dilakukan oleh HMP-Demokrasi sangatlah benar hasil dari investigasi dan klarifikasi langsung terhadap saudara Amin yang sudah terkena dampak dari laporan palsu langsung ditindaklanjuti dengan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Lurah Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin bahwa apa yang dilaporkan oleh oknum masyarakat yang mana saudara Amin telah melakukan penimbunan minyak ilegal sehingga mencemarkan lingkungan adalah tidak benar dan hal tersebut dituangkan oleh lembaga masyarakat Himpunan Demokrasi dengan surat nomor : 50/HMP/Demokrasi/2023 surat tersebut bertujuan untuk mencegah ketidaksenangan maupun ketersinggungan masyarakat yang selalu diatas namakan dalam bentuk laporan (DUMAS). Menurut saudara Dedi langkah-langkah dari lembaga masyarakat sangat mencerminkan bahwa HMP- Demokrasi adalah lembaga yang profesional yang tidak akan membuat laporan (DUMAS) kepada penegak-penegak hukum apabila laporan yang masuk kepada lembaga masyarakat (HMP-Demokrasi) tersebut belum terbukti secara akurat ini adalah contoh bagi kita yang tergabung di dalam organisasi ataupun media karena keprofesionalan dalam pekerjaan swadaya masyarakat maupun media agar terhindar dari pasal 310 dan 311 KUHP ujar narasumber kami Dedi.
Dan kejadian hari ini telah diselesaikan secara profesional yang mana pihak lembaga masyarakat (HMP-Demokrasi) telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Lurah Kelurahan Talang Keramat yang mana isi surat tersebut menyatakan bahwa saudara Amin tidak terbukti melakukan penimbunan minyak ilegal dan juga pencemaran lingkungan seperti laporan oknum masyarakat dan berita di salah satu media online yang mana surat klarifikasi tersebut ditujukan kepada Lurah Kelurahan Talang Keramat dan saudara Amin (Redaksi).