Libassumsel.com – Banyuasin (15/06/2023)
Diduga kasus penyerobotan tanah dengan Pelapor AN dan Terlapor AM adalah rekayasa untuk menguasai tanah usaha milik masyarakat di jalan Swadaya RT 19 RW 04 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin seperti yang dijelaskan oleh Narasumber kami salah satu masyarakat milik tanah usaha di lokasi tersebut yang sempat didatangi oleh Penyidik Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel dengan dalil pengembalian batas dikarenakan tanah Pelapor dikuasai oleh Terlapor tapi faktanya Terlapor orang yang tidak dikenal di wilayah setempat dan tidak pernah mempunyai tanah di lokasi masyarakat tersebut tapi dalam BAPnya mengatakan bahwa tanah Terlapor di jaga oleh Narasumber kami DD yang diakui Terlapor adalah saudara dari Terlapor dan Terlapor pun memberikan bukti kepada Penyidik surat yang belum bersertifikat sedangkan Pelapor mengatasnamakan kuasa dari PT Amen Mulia kejadian tersebut terjadi pada tanggal 02/02/2023 sedangkan seluruh aset PT Amen Mulia dari tahun 2013 sudah digugat di dalam Perkara Perdata dalam gugatan Wanprestasi setelah PT Amen Mulia menyatakan perusahaannya bangkrut dan pada tahun 2021 seluruh aset PT Amen Mulia dengan bukti surat SHGB mulai dari lokasi yang di Jakabaring kota Palembang sampai dengan basecamp yang berada di Tanjung Api- Api Kabupaten Banyuasin sudah dibacakan eksekusi dan seluruh aset tersebut akan dijual dengan cara lelang di Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Banyuasin jadi sangat diragukan kebenaran dari pihak Pelapor jika pihak Pelapor mengaku sebagai kuasa dari PT Amen Mulia pada tahun 2022 untuk mengurus tanah milik PT Amen Mulia maka dengan laporan Pelapor dan keterangan tidak benar Terlapor yang jadi korban adalah masyarakat yang tinggal di dekat lokasi basecamp PT Amen Mulia yang sudah terkeksekusi tersebut terkesan Terlapor dilaporkan untuk menyembatani Perkara tersebut agar masuk ke lokasi tanah usaha milik masyarakat salah satunya lokasi tanah milik Narasumber kami DD mengapa demikian karena Narasumber kami DD membantah seluruh pernyataan Terlapor di dalam BAP dari mulai membuktikan surat yang dipakai bukti Terlapor palsu sampai dengan keterangan yang mengakui Narasumber kami saudara yang ditugaskan menjaga tanah lokasi Terlapor itu adalah tidak benar di dalam BAP pembelaan Narasumber kami Pelapor dan Terlapor semua dibantah oleh Narasumber kami dengan seluruh alat bukti surat baik seluruh Putusan Mahkama Agung tentang aset PT Amen Mulia yang sudah di ekseskusi hingga tidak satupun yang tersisa sampai dengan palsunya surat yang dipakai Terlapor sebagai alat bukti tapi seakan akan oknum pembantu Penyidik berinisial MS tidak mau menerima fakta fakta tersebut dan sampai sekarang tetap mencari cari kesalahan narasumber kami dan masyarakat lainnya yang memiliki tanah usaha di Jalan Swadaya tersebut padahal Narasumber kami DD sudah meminta untuk mengkonfrontir Terlapor atas pengakuan di dalam BAPnya agar dapat dipastikan apakah itu benar atau keterangan tersebut adalah fitnah tapi lagi lagi oknum pembantu Penyidik tidak mengindahkan permohonan daripada Narasumber kami malah sekarang sibuk memanggil masyarakat masyarakat yang lain dan memeriksa surat surat kepemilikan padahal apabila Pelapor dan Terlapor dapat dibuktikan memberi keterangan palsu atau alat bukti palsu maka Narasumber kami dan masyarakat yang lain adalah korban dalam hal tersebut maka Narasumber kami berpendapat kasus tersebut murni rekayasa dan salah satu bentuk praktik praktik mafia tanah yang hanya untuk menguasai tanah usaha milik masyarakat di Jalan Swadaya tersebut jangan hanya ada laporan maka penegak hukum tidak menerima atau menutup kebenaran yang terjadi dan fakta fakta hukum yang ada karena hukum itu ditegakan untuk mencapai yang namanya keadilan ujar Narasumber kami tapi kalau Penegak hukum dalam hal ini oknum pembantu Penyidik berinisial MS tidak mau mendengarkan atau mempertimbangkan seluruh keterangan dalam hal ini korban atas fitnah dari Terlapor dan juga mengabaikan seluruh alat bukti surat sampai dengan putusan Mahkama Agung itu artinya hukum yang diterapkan bukan bertujuan keadilan melainkan bertujuan untuk kepentingan seperti yang dijelaskan oleh Narasumber kami Penyidik hanya berpedoman dengan dukungan RT RW sampai Lurah setempat dan berita acara dari Kantor Badan Pertanahan dalam Hal ini BPN Banyuasin sehingga harus mengabaikan keputusan tertinggi yaitu keputusan Mahkama Agung suatu hal yang tidak masuk akal menurut Narasumber kami dan dugaan bahwa kasus tersebut adalah rekayasa dengan tujuan ingin menguasai tanah usaha milik masyarakat dengan memakai jejak rekam dari PT Amen Mulia yang seluruh tanahnya sudah beralih kepemilikan pada tahun 2021 ditambah lagi informasi yang didapat Narasumber kami bahwa Lurah Kelurahan Talang Keramat meminta satu hektar tanah kepada Pelapor untuk pemakaman umum dan ada pengakuan dari saksi saksi yang lain hanya mengambil ongkos dari kegiatan pengembalian batas di atas lokasi tanah Narasumber kami sangat jelas bahwa tujuan dari Perkara ini untuk menyerobot hak tanah masyarakat yang sudah didirikan bangunan dan diusahakan sejak putusnya Perkara PT Amen Mulia pada tingkat kasasi di Mahkama Agung juga dibacakannya eksekusi di atas tanah milik PT Amen Mulia yang letaknya tidak jauh dari lokasi tanah masyarakat di Jalan Swadaya karena Narasumber kami dan masyarakat yang memiliki lahan tersebut bukan Terlapor jadi masyarakat berikut Narasumber kami tetap mempertahankan haknya sampai hari ini karena upaya pembelaan daripada Narasumber kami di Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel yang sudah tertuang dalam BAP yang dijanjikan oleh pembantu Penyidik berinisal MS akan dikonfrontir maka Narasumber kami menunggu sampai dengan adanya konfrontir sebelum dilaksanakan konfrontir antara Narasumber kami dan Terlapor Narasumber kami menganggap semua upaya oknum pembantu Penyidik berinisial MS tidak benar karena mengabaikan fakta fakta kebenaran yang sudah diajukan oleh Narasumber kami dalam BAP dan sampai hari ini oknum pembantu Penyidik berinisial MS terkesan masih mencari cari kesalahan atas kepemilikan Narasumber kami dan masyarakat lain dengan menutupi fitnah yang sudah disebar Terlapor sebagai dasar oknum Pembantu Penyidik tersebut menganggap masyarakat menyerobot tanah milik PT Amen Mulia (Red)