Libassumsel.com – Banyuasin (10/06/2023)
Penerbitan SHM yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan yang kuat dan saling mengikat antara satu dengan yang lainnya, dikarenakan setiap SHM diterbitkan harus menarik dari objek tanah yang sudah bersertifikat untuk mengikatkan dengan lokasi tanah yang akan diterbitkan sertifikat. Tapi lain halnya dengan lokasi di sekeliling tanah milik narasumber kami DD, narasumber kami memiliki tanah sebatas surat dasar yang belum bersertifikat tapi kebenaran daripada hak tersebut berdasarkan dengan batas sempadan dari bunyi surat dasar kepemilikan narasumber kami, yaitu sebelah Timur berbatas dengan GS 346/1977 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Seperti yang didapat sebagai fakta dan bukti bukti yang dikumpulkan narasumber kami dari lokasi yang berkaitan langsung (batas tetap), jelas tidak ada SHM yang diterbitkan saling mengikat antara satu sama lain padahal lokasi tanah berdampingan, salah satu contoh yang ada pada narasumber kami lokasi yang sebelah Timur dari lokasi tanah narasumber kami adalah GS 346/1977, tapi jika kita lihat referensi dari lokasi tanah yang disebelah Timur lokasi tanah narasumber kami menyatakan dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah pada tahun 2008 atas nama JI sebelah Barat yang Timurnya lokasi narasumber kami berbatas dengan tanah Yayasan Xaverius Palembang, tapi faktanya dalam jawaban Badan Pertanahan khususnya Badan Pertanahan Banyuasin pada tahun 2019 di dalam lokasi yang sebelah Timur lokasi narasumber kami dan sebelah Barat lokasi yang jadi referensi narasumber kami sudah diterbitkan SHM 00001 atas nama MA di tahun 2007, seharusnya sebelah Barat hak daripada yang menjadi referensi narasumber kami berbatas dengan SHM tersebut (SHM 00001) juga warkah yang menjadi referensi narasumber kami seharusnya berbatas dengan warkah SHM 00001 yaitu saudara H. Mustar Yusuf bukan Yayasan Xaverius Palembang, yang lebih kacaunya lagi di atas lahan narasumber kami diterbitkan SHGB 2313 atas nama PT Amen Mulia pada tahun 1999, fakta dari SHM milik PT Amen Mulia tersebut sebelah Timur berbatas dengan GS yang luasnya hanya 3.500 M2 atas nama SW, jika SHM 00001 yang sesuai dalam jawaban surat Badan Pertanahan Banyuasin di tahun 2019 tersebut yang dijadikan referensi oleh narasumber kami seharusnya SHGB nomor 2313 milik PT Amen Mulia tercatat didalam surat ukur SHM 00001 karena terbitnya setelah diterbitkan SHGB 2313 milik PT Amen Mulia tersebut yang lokasi tanahnya berbatas/batas tetap dari kedua SHM tersebut, jadi menurut narasumber kami setiap Sertifikat yang diterbitkan dilokasi yang berkaitan dengan narasumber kami semuanya berdiri sendiri tanpa saling mengikat baik Sertifikat yang diterbitkan maupun warkah dari dasar Sertifikat tersebut juga tidak saling berbatas, maka tidak aneh lagi kalau di daerah Kelurahan Talang Keramat kabupaten Banyuasin sering dilakukan yang namanya pengukuran ulang atau kembali batas yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Banyuasin atas permohonan perorangan atau permohonan penegak hukum, diduga hal tersebut hanya untuk menutupi ketidak jelasan Sertifikat yang diterbitkan terdahulu yang semuanya berdiri sendiri tanpa saling mengakui batas.
Faktanya tidak pernah dihadirkan saksi saksi tanah bersempadan/batas dalam permohonan pengembalian batas atau pengukuran ulang tersebut hanya dengan meminta tanda tangan RT, RW, sampai Lurah juga Kecamatan yang menyaksikan pengukuran ulang atau pengembalian batas dianggap benar atau sah secara hukum. Dugaan bahwa diterbitkannya Sertifikat terdahulu semuanya berdasarkan warkah yang tidak benar menurut narasumber kami itu dibuktikan dengan tidak ada habisnya tumpang tindih tanah atau konflik tanah di area atau hamparan tanah milik narasumber kami yang terletak di lingkungan Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Juga dugaan narasumber kami, diterbitkannya SHM terdahulu hanya untuk kepentingan dari pengusaha pengusaha yang bekerja sama dengan oknum oknum di Badan Pertanahan kabupaten Banyuasin karena sampai saat ini pun ahli waris pemilik daripada warkah tahun 1963 telah ditingkatkan menjadi Gambar Situasi (GS) 1977 yang sudah di uji keabsahan dari kepemilkan pada tahun 1995 sampai Inkrah Putusan Mahkama Agung masih menuntut hak hak daripada kepemilikan tersebut. Sampai pada tahun 2023 fakta kebenaran tersebut terungkap berdasarkan surat Badan Pertanahan kabupaten Banyuasin bahwa benar GS 347/1977 yang bersebelahan dengan GS 346/1977 itu berada di objek sebelah Timur batas tanah narasumber kami. Artinya SHM 00184/2008 yang berbatas dengan Yayasan Xaverius Palembang juga SHM 00001/2007 yang tidak membuktikan adanya SHM 00184/2008 juga sebelah Barat tidak membuktikan berbatas dengan SHGB 2313/1999 milik PT Amen Mulia padahal ketiga Sertifikat tersebut lokasinya bergandengan. Itu membuktikan bahwa Perkara yang menimpa lokasi tanah narasumber kami itu murni rekayasa dikarenakan setiap Sertifikat tidak membuktikan Sertifikat yang lainnya padahal ketiga Sertifikat tersebut seharusnya saling berbatas dan mengikat. Jadi menurut narasumber kami DD ketidak jelasan proses hak kepemilikan di Kantor Badan Pertanahan Banyuasin sangat sangat merugikan masyarakat karena tidak akan mampu masyarakat atau rakyat jelata untuk berperkara melawan pengusaha pengusaha hebat tersebut jelas walaupun faktanya benar masyarakat akan tetap salah dikarenakan pengusaha pengusaha tersebut sudah memiliki bukti surat tertinggi (Sertifikat) walaupun Sertifikat tersebut cacat administratif dan berdiri sendiri satu sama lainnya, tapi keyakinan narasumber kami jika kita memiliki tanah harus jelas tanda batas patok tanah dan fisik dikuasai/diusahakan dengan bukti warkah mengikat satu dengan lainnya bukan dengan tiba tiba datang membawa SHM yang sudah uzur umurnya dan mengakui hak tanah orang lain, jelas narasumber kami. (Red)