Libassumsel.com/Banyuasin (01/06/2023)
Pelayanan instansi masyarakat yang tidak profesional atau proses pelayanan yang tidak jelas dan berbelit belit sering ditemukan masyarakat dalam pengurusan administrasi di instansi pemerintahan seperti temuan Media Libas Sumsel (01/06/2023) permohonan permohonan masyarakat atas hak tanah di kantor Badan Pertanahan Banyuasin selain pernyataan pernyataan tertulis dari kantor Badan Pertanahan Banyuasin yang tidak jelas atau tidak sinkron bisa juga dikatakan hasil terawang juga pelayanan terhadap permohonan Sertifikat yang tidak kunjung dapat dilaksanakan pengukuran padahal di kantor Badan Pertanahan Banyuasin sudah lebih dari cukup pegawai dalam bidang masing masing ditambah banyaknya honor di bagian pengukuran tapi tetap untuk melaksanakan proses pengukuran masih butuh waktu satu tahun dari tanggal berkas didaftarkan
Salah satu yang terjadi pada Narasumber kami ZN yang mana Narasumber kami mengajukan permohonan Sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Banyuasin sudah satu tahun tidak kunjung dilaksanakan pengukuran pada objek tanah yang dimohonkan padahal pengecekan Narasumber kami melalui aplikasi berkas tersebut sudah berada dibagian pengukuran seolah olah adanya pengabaian dari pegawai pegawai dibidang pengukuran atas permohonan tersebut sedangkan upaya bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia agar administrasi dan pelayanan dapat dilaksanakan tanpa berbelit belit dan cepat tapi lain halnya dengan kantor Badan Pertanahan Banyuasin selain sangat lamban juga tidak akuratnya penjelasan apabila dipertanyakan soal keterlambatan atau lamanya berkas tersebut ditindak lanjuti apalagi harus menjelaskan melalui penjelasan tertulis sangatlah tidak mungkin maka dengan hal tersebut Narasumber kami merasa tidak ada kepastian akan hak tanah Narasumber kami akibat ketidak jelasan dari kantor Badan Pertanahan Banyuasin tapi disisi lain permohonan kembali batas masyarakat tidak memerlukan waktu lama langsung diadakan pengukuran tapi bukan rahasia umum lagi biaya kembali batas memang lebih mahal daripada biaya permohonan Sertifikat jelas hal tersebut menandakan pelayanan di kantor Badan Pertanahan Banyuasin tidak profesional dan terkesan disengaja atau mengulur waktu untuk melakukan pekerjaan atas permohonan masyarakat kalau menunggu pengukuran saja membutuhkan waktu satu tahun entah berapa tahun lagi akan selesai sertifikat tersebut yang seharusnya dapat dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan kantor Badan Pertanahan itu sendiri dan jika ada kesulitan dalam proses tersebut seharusnya kantor Badan Pertanahan Banyuasin memberikan pemberitahuan secara tertulis atas kendala kendala yang membuat sulit dalam proses Sertifikat atas permohonan masyarakat tersebut agar pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan SOP dan peraturan yang sudah ditentukan dengan keterlambatan atau ketidak jelasan mengenai keterlambatan permohonan Sertifikat Narasumber kami tersebut jelas sangat merugikan Narasumber kami dan mungkin juga masyarakat yang lainnya hal hal yang seperti ini akan menimbulkan krisis kepercayaan atau kecurigaan kecurigaan lain di masyarakat dan hal itu jelas akan berpengaruh terhadap marwah kantor Badan Pertanahan Banyuasin yang independen tersebut. (Red)