Libassumsel.com/Musi Banyuasin (31/05/2023)
Ternyata konsep konsep mafia tanah sudah menguasai sampai ke sudut sudut Bumi Sriwijaya ini selain yang sudah kita lihat secara viral transparan ataupun yang masih bergulir sampai yang sekarang terjadi pada masyarakat desa Babat Banyuasin kabupaten Musi Banyuasin yang mana tanah turun temurun masyarakat dikuasai oleh PT HMT dengan cara kompensasi yang diduga memanipulasi data bukti kepemilikan kerja sama antara Pemohon dan Kepala Desa setempat sehingga masyarakat yang benar benar sudah memiliki lahan dari riwayat turun temurun dan telah memiliki bukti hak kehilangan tanahnya disebabkan praktik praktik konsep mafia tanah tersebut sehingga kompensasi yang seharusnya didapat oleh pemilik yang sah beralih ke Pemilik yang direkayasa oleh mafia mafia tanah tersebut seolah orang tersebut memiliki hak atas tanah sungguh ini sangat merugikan masyarakat kelompok Tani desa Babat Banyuasin kabupaten Musi Banyuasin
Menurut Narasumber kami RS (28/05/2023) masyarakat sudah mengajukan persoalan tanah mereka ini dengan cara menyurati Bupati Musi Banyuasin bapak Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic.Econ., M.B.A. sampai ke PLT Bupati Musi Banyuasin sekarang ini untuk pembelaan atas hak – hak masyarakat tersebut tidak ada tanggapan sama sekali begitupun perwakilan perwakilan rakyat (DPRD Provinsi Sumatera Selatan) sudah mereka datangi dengan mengeluhkan nasib mereka yang diduga tanah mereka sudah dikuasai oleh PT HMT dengan dasar kepemilikan hasil rekayasa mafia mafia tanah yang ada di Musi Banyuasin tapi sampai saat ini juga tidak ada pembelaan untuk masyarakat desa Babat Banyuasin kabupaten Musi Banyuasin dari wakil wakil rakyat yang mereka temui yang seharusnya wakil rakyat harus bisa menjadi penyambung komunikasi atas penderitaan rakyatnya yang sudah terbukti hak hak mereka tersebut sudah beralih kepemilikan dengan cara melawan hukum tapi wakil wakil tersebut seolah olah tidak ada telinga dan mulut dalam persoalan ini
sampai dengan satu kebenaran pun timbul dari pengakuan masyarakat berinisal RA yang sudah melaporkan kejadian manipulasi data kepemilikan tanah ke SPKT Polda Sumatera Selatan yang mana laporannya tersebut bahwa masyarakat berinisial RA merasa tidak pernah memiliki sebidang tanah dilokasi kelompok tani masyarakat desa Babat Banyuasin kabupaten Musi Banyuasin tetapi dia mendapatkan bukti bahwa data dirinya sudah dipakai yang diduga Kepala Desa kedalam bukti kepemilikan tanah (SPH) tanggal 26 Agustus 2020 yang seolah olah dia memiliki tanah secara hukum padahal masyarakat yang berinisial RA tersebut sama sekali tidak merasa memiliki tanah apapun di objek kelompok tani masyarakat desa Babat Banyuasin kecamatan Musi Banyuasin
Laporan masyarakat berinisial RA dirujuk dari Polda Sumatera Selatan ke Polres Musi Banyuasin yang mana laporan tersebut dilaporkan oleh RA pada tanggal 31 Oktober 2022 yang mudah mudahan dalam masa Polri Presisi ini laporan tersebut dapat diangkat secara profesional dan SOP yang benar oleh Kapolres Musi Banyuasin yang sekarang harapan yang sangat tinggi dari masyarakat desa Babat Banyuasin kabupaten Musi Banyuasin bertumpu dengan penegak hukum Polres Musi Banyuasin. (RED)