Libassumsel.com/ (24/05/2023) Dikutip dari halopos.id setelah digelarnya aksi damai (16/04/2023) akhirnya batas kabupaten dan kotamadya Palembang menemui titik temu dengan batas- batas yang sudah ditentukan.
Persoalan tapal batas tersebut jelas sudah menemui persoalan dengan terhambatnya insentif beberapa RT dan RW komplek TSP dan Patra Abadi yang jelas – jelas fakta domisili dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pun sudah masuk kotamadya Palembang uniknya persoalan tapal batas tersebut sudah terdapatinya bukti kependudukan ± 1.000 KK dengan status administrasi dan pasum pasos kotamadya Palembang itu menandakan selama ini seolah ada pembiaran atas masyarakat tersebut jika kita cermati perumahan yang berdiri dapat dilihat dari bukti kepemilikan dan izin bangunan tersebut jelas ikut bermasalah.
Penyelesaian klaim suatu wilayah tanpa sosialisasi terlebih dahulu akan membawa dampak persoalan baru juga dalam bukti kepemilikan lahan dan rumah akan turut bermasalah jika penyelesaian tapal batas yang sudah teradministrasi kotamadya Palembang hanya dikarenakan sudah dekatnya pemilukada akan menimbulkan isu baru dikarenakan wilayah tersebut memiliki ± 2.000 mata pilih.
Jika penetapan tapal batas wilayah ini murni untuk memperjelas status wilayah sesuai dengan peta wilayah hendaklah pemerintahan mensosialisasikan perubahan administrasi kepemilikan juga bukti – bukti kepemilikan tanah ataupun status rumah kredit juga harus diperhatikan jelas akan merubah keseluruhan administrasi dari bukti kepemilikan tersebut.
Tindakan pemerintah dengan penetapan batas wilayah setelah berkembangnya wilayah tersebut dengan legalitas administrasi yang ada maka semua fakta administrasi akan menjadi cacat administrasi yang lebih rumit lagi jika berkaitan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sudah bersertifikat baik perorangan atau berbentuk rumah kredit jika tidak disosialisasikan sejak awal dengan stikholder terkait maka penyelesaian batas wilayah ini akan menimbulkan masalah baru dikemudian hari. (RED)