Libassumsel.com/Banyuasin (27/04/2023) Tindakan yang tidak lagi mengindahkan kepentingan – kepentingan umum sangat jelas terlihat di jalan Talang Keramat kelurahan Talang Keramat kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.
Seperti pantauan tim Media Libas Sumsel (27/04/2023) tentang penyempitan jalan utama yang disebabkan oleh kegiatan usaha perseroan juga peroraangan tanpa mengindahkan keselamatan pengguna jalan yang lain ini sudah sangat mengkhawatirkan.
pemakaian markah jalan untuk kepentingan usaha menyebabkan sempitnya ruas jalan Talang Keramat entah apakah Perda markah jalan atau rambu hijau belum dikeluarkan oleh pemerintah Banyuasin atau ada kemungkinan lain soal bebasnya kegiatan usaha tersebut tapi menurut tim media Libas Sumsel hal itu terjadi kemungkinan karena belum adanya Perda yang mengatur persoalan rambu hijau atau markah jalan tersebut karena masyarakat pada umumnya sadar akan hukum dan peraturan (Perda) apalagi pengusaha jelas sangat tau tentang hukum dan peraturan karena kegiatan – kegiatan usaha yang memakai markah jalan atau rambu hijau sangat membahayakan pengendara lain yang melintas juga hilangnya berem jalan sebagai alternatif untuk menghindari tabrakan sesama pengguna jalan harapan dari pada masyarakat agar pemerintah kabupaten Banyuasin segera mengeluarkan perda markah jalan atau rambu hijau sebelum terjadinya insiden kecelakaan atau pun persoalan – persoalan hukum lain akibat pemakaian markah jalan atau rambu hijau untuk kepentingan usaha yang sangat merugikan pengguna jalan. (Red)