Libassumel.com/Banyuasin (26/04/2023) Upaya bapak Bupati Banyuasin dan kepala Kantor Badan Pertanahan Banyuasin juga instansi terkait untuk memperkecil konflik sengketa tanah dimasyarakat yang sedang gencar-gencarnya dilakukan saat ini adalah dengan menghimbau masyarakat untuk memasang patok sebagai batas tanah dan menguasai fisik tanah tersebut agar tidak diserobot mafia tanah karena bukan rahasia umum lagi banyak mafia yang berusaha merebut tanah masyarakat dengan alat bukti Sertifikat padahal tanah tersebut sudah diusahakan masyarakat sejak puluhan tahun bahkan sudah ada tanaman sebagai sumber penghasilan dan sudah ada bangunan rumah milik masyarakat.
Seperti salah satu konflik tanah yang terjadi di jalan Swadaya RT 19 / RW 04 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin (02/02/2023)
melalui proses hukum dalam kasus penyerobotan tanah telah diadakan kegiatan pengembalian batas yang dilaksanakan oleh pihak kantor BPN Banyuasin rekontruksi pengembalian batas dilaksanakan atas permintaan Penyidik SUBDIT II Unit II Harda Polda Sumsel. Pada pembukaan gelar rekontruksi pengembalian batas tersebut Penyidik subdit II Unit II Harda Polda Sumsel menjelaskan bahwa rekontruksi pengembalian batas dilakukan atas Perkara Pelapor AN dan Terlapor AM Pelapor AN merupakan kuasa dari PT Amen Mulia yang melaporkan AM karena telah menyerobot tanah PT Amen Mulia dan tanah yang akan dikembalikan batas hanya seluas ± 2,3 Hektar tapi pada saat rekontruksi pengembalian batas dilakukan ada sanggahan dari saudara Dedi, pada saat menyanggah saudara Dedi menjelaskan bahwa keberatannya diadakan rekontruksi pengembalian batas karena Pelapor AN dan Terlapor AM adalah pihak yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tanah yang akan dikembalikan batas dan menurut penjelasan saudara Dedi ke tim Media Libas Sumsel bahwa tanah milik PT Amen Mulia sudah dieksekusi dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada tahun 2020 dalam perkara perdata Wanprestasi sesuai dengan batas tetap yang sudah terpasang keliling (pagar beton) dan tidak sampai ke tanah masyarakat yang lain termasuk tanah milik saudara Dedi tetapi faktanya dalam perkara hukum penyerobotan yang ditangani oleh Subdit II Unit II Harda Polda Sumsel Pelapor AN mengaku sebagai kuasa dari PT Amen Mulia tersebut dan anehnya menggunakan SHGB yang berbeda seluas 2,3 Hektar yang menjadi dasar bukti laporan Pelapor AN ke Subdit II Unit II Harda Polda Sumsel dalam pelaksanaan rekontruksi pengembalian batas tersebut Penyidik Subdit II Unit II Harda Polda Sumsel dan petugas honor Badan Pertanahan Banyuasin mengukur seluruh tanah masyarakat seluas ± 6 Hektar melebihi dari alat bukti laporan Pelapor AN sedangkan yang dijelaskan Penyidik Subdit II Unit II Harda Polda Sumsel diawal pembukaan rekontruksi pengembalian batas luasnya hanya 2,3 hektar atas kejadian tersebut narasumber kami Dedi mendatangi Subdit II Unit II Harda Polda sumsel meminta untuk diperiksa dalam Perkara tersebut di dalam pemeriksaan ada beberapa keterangan dari pada pembantu Penyidik yang janggal mengenai Terlapor AM yang mana dalam penjelasan Terlapor AM dalam BAP bahwa narasumber kami adalah keluarga dari pada Terlapor AM dan narasumber kami Dedi ditugaskan Terlapor AM untuk mengurus tanahnya dan bukti Terlapor AM mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dengan surat pengakuan hak atas nama A. Gofar dengan luas 1,7 hektar maka narasumber kami Dedi membantah dalam pemeriksaan tersebut bahwa narasumber kami Dedi bukan keluarga dari Terlapor AM dan surat bukti Terlapor AM yang mengklaim tanah tersebut miliknya dibantah oleh anak kepala desa yang mengeluarkan surat tanah tersebut dalam pernyataannya bahwa tanda tangan orang tuanya yang tercantum dalam surat tersebut adalah tidak benar (dipalsukan) dan saudara Dedi juga memberikan bukti lain bahwa Terlapor AM pernah menjualkan tanah dilokasi masyarakat yang berbatas dengan narasumber kami dengan menggunakan sertifikat hak milik dengan luas 5 hektar secara kavlingan dan sertifikat tersebut tidak terdaftar di kantor Badan Pertanahan Banyuasin dan penipuan tersebut sudah dilaporkan oleh konsumen yang ditipu ke SPKT Polda Sumsel maka kesimpulan dari Penyidik Subdit II Unit II Harda Polda Sumsel akan mengkonfrontir (mempertemukan) Terlapor AM dengan saudara Dedi didepan Penyidik Subdit II Unit II Harda Polda Sumsel atas dua keterangan yang berbeda tersebut tetapi sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan oleh Penyidik Subdit II Unit II Harda Polda Sumsel dari seluruh fakta yang didapat narasumber kami dalam pemeriksaan tersebut maka narasumber kami menduga ada rekayasa dalam kasus penyerobotan tanah dengan Pelapor AN yang dengan sengaja menjadikan AM sebagai Terlapor untuk menjembatani koordinat Perkara ke lokasi narasumber kami sesuai keterangan Terlapor AM yang mengaku keluarga dari pada narasumber kami dan diduga skenario tersebut didalangi oleh oknum pembantu Penyidik Subdit II unit II Harda Polda Sumsel yang bekerja sama dengan oknum petugas honor dari kantor Badan Pertanahan Banyuasin dan juga didukung oleh RT 06, RW 04, RW 02, dan Lurah Kelurahan Talang Keramat dugaan tersebut diperkuat dengan dilakukannya kegiatan pengembalian batas mengukur seluruh tanah masyakarat yang luasnya ± 6 hektar hal ini tidak bersesuaian dengan alat bukti Pelapor yang luas tanahnya hanya 2,3 hektar sangat jelas ada indikasi hal tersebut ingin menguasai tanah milik narasumber kami dan masyarakat yang lain.
Jika praktik – praktik seperti ini terus berlangsung maka upaya dari bapak Bupati Banyuasin, kepala kantor Badan Pertanahan Banyuasin, dan instansi terkait dalam memperkecil konflik tanah di masyarakat tidak akan tercapai apabila oknum honor dibagian Pengukuran Badan Pertanahan Banyuasin juga oknum pembantu – pembantu penyidik khususnya Subdit II Unit II Harda Polda Sumsel tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP dan Perundang-undangan yang berlaku (UUPA Nomor 5 tahun 1960) seperti konflik tanah yang terjadi pada lokasi tanah milik saudara Dedi dan masyarakat lainnya. (MF)