Libassumsel.com/ Banyuasin (24/04/2023) Lagi – lagi Sertifikat menjadi korban yang mengakui tanahnya dikuasai orang dengan bahasa trendnya penyerobotan, walaupun hampir tidak masuk akal kalau tanah yang sudah bersertifikat dapat diduduki orang lain.
Seperti keterangan Narasumber kami berinisial ED (24/04/2023) bahwa tanah warisan dari mertuanya yang sudah lebih dari 20 tahun mereka duduki berikut dengan para ahli waris yang lain sekarang malah diakui orang lain berinisal AF dengan Sertifikat tahun 1978 desa Gasing yang sudah di NIB (Nomor Induk Bidang) ke Banyuasin desa Kenten.
Sertifikat pemisahan itu dengan warkah A. Somad dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang luasnya 3,5 Hektar sedangkan luas tanah yang dimiliki Narasumber kami hanya ± 1 Hektar dengan surat hak waris yang dikeluarkan oleh kepala desa Kenten. Menurut narasumber kami Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mengakui tanah mereka hanya 2.900 M2 dengan warkah 3,5 Hektar dan Perkara tersebut sudah dilaporkan oleh AF ke Subdit II Harda Polda Sumsel 5 tahun lalu sampai dipanggilnya mantan kepala desa Kenten ke Subdit II Harda Polda Sumsel dan mantan kepala desa Kenten membenarkan surat narasumber kami ED dalam keterangannya di Subdit II Harda Polda Sumsel otomatis Sertifikat Pelapor jelas bukan berada di lokasi kami jelas narasumber kami ED dan sekarang ED berikut ahli waris yang lain digugat ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan antara ahli waris maupun orang tua narasumber kami ED tidak ada hubungan kausal (sebab akibat) sebelumnya dengan Penggugat dan seharusnya dengan tidak terbuktinya laporan Polisi Penyerobotan dari Pelapor seharusnya AF melaporkan pihak yang menjualkan tanah tersebut kepada saudara AF bukan menggugat ahli waris menurut narasumber kami ED Perkara tersebut seharusnya Perkara Pidana karena bukti yang dimiliki oleh Penggugat berupa Sertifikat sedangkan surat yang mereka miliki sebatas Hak Usaha yang dikeluarkan oleh desa tidak seharusnya Perkara tersebut dibawa ke rana Perdata tetapi rana Pidana yang telah dilaporkan 5 tahun lalu dalam kasus Penyerobotan tidak terbukti artinya surat kepemilikan ahli waris dan dengan dikuasainya fisik tanah lebih dari 20 tahun sudah benar ada indikasi saudara AF telah ditipu oleh penjual dengan bukti Sertifikat tersebut jelas narasumber kami. Selain itu juga sudah ada upaya laporan dari narasumber kami dalam Perkara hukum Pengerusakan satu rumah yang ditempati oleh salah satu ahli waris sampai rata dengan tanah yang diduga otak Pelaku adalah saudara AF yang sudah menyuruh puluhan orang untuk merusak rumah salah satu ahli waris dan Pelaku – Pelaku tersebut tertangkap tangan lalu dikeluarkan dari Polsek Talang Kelapa dengan dasar Penangguhan maka hal tersebut digugat oleh pihak korban (ahli waris) dengan gugatan Praperadilan dan hasil putusan Praperadilan Gugatan ahli waris ditolak dengan dalil kasus Pidana tersebut masih di proses oleh pihak Kepolisian tapi anehnya sampai saat ini kasus Pengerusakan tersebut tidak pernah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin seolah yang diduga otak Pelaku kebal hukum sehingga proses hukum Pidana tersebut tidak berujung ke persidangan karena jika proses Pidana tersebut disidangkan mungkin sudah terjawab siapa pemilik yang sebenarnya atas tanah yang disengketakan oleh saudara AF ujar narasumber kami ED.
Sekarang Perkara Perdata dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tidak ditanggapi oleh pihak ahli waris karena dalam dua Perkara Pidana tidak pernah berujung ke persidangan artinya ada indikasi ketidak benaran dalam bukti kepemilikan dari pihak Pelapor dasar itulah ahli waris mengabaikan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kabupaten Banyuasin atas gugatan saudara AF dikarenakan tidak adanya hubungan sebab akibat antara ahli waris dan Penggugat selain dari dua tindak Pidana yang sudah dilaporkan tidak ada penyelesaian sampai saat ini baik di Subdit II Harda Polda Sumsel maupun di Polsek Talang Kelapa Banyuasin menurut narasumber kami ED lucunya lagi putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam kutipan putusan dari juru sita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin sedangkan salah satu syarat saja tidak terpenuhi dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum maka Gugatan harus ditolak salah satunya adalah hubungan kausal menjadi salah satu syarat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum jelas narasumber kami ED dengan banyaknya sengketa tanah di kabupaten Banyuasin dan selalu yang dirugikan semuanya sudah bersertifikat maka ada indikasi Badan Pertanahan kabupaten Banyuasin kurang teliti dalam mengesahkan pendaftaran Sertifikat kembali (NIB) setelah dimekarkannya kabupaten Musi Banyuasin ke kabupaten Banyuasin sebab semua Gugatan pemilik dengan bukti sertifikat yang mengaku tanahnya dicuri dan objek tanah selalu milik masyarakat yang sudah mendirikan bangunan hampir puluhan tahun dan Penggugat juga bukan orang yang pernah berdomisili di wilayah tersebut jadi lagi – lagi diduga Badan Pertanahan kabupaten Banyuasin adalah penyumbang konflik tanah terbesar di masyarakat. (RED LS)