Libassumsel.com/Banyuasin(17/04/2023), diawali dari dua jawaban dari kantor Badan Pertanahan Banyuasin tentang bukti kepemilikan Gambar Situasi 346/1977 dan Gambar Situasi 347/1977 yang mana dalam salah satu jawaban Kantor Badan Pertanahan Banyuasin telah mengaburkan letak tanah dari Gambar Situasi 346/1977 dari surat jawaban berikut yang menyatakan bahwa diatas lokasi tanah yang satu hamparan terdapat Gambar Situasi 347/1977 sedangkan posisi kedua Gambar Situasi tersebut saling berdampingan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Narasumber kami yang berinisial NK yang mana Gambar Situasi 346/1977 adalah bukti kepemilikan dari pada Narasumber kami dengan fakta – fakta tersebut Narasumber kami berpendapat penyebab dari pada tidak dilaksanakannya Permohonan Sertifikat Narasumber kami secara Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang benar pada tahun 2019 dengan jawaban bahwa di atas tanah Narasumber kami sudah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama BK padahal Permohonan dari pada Narasumber kami belum pernah dilakukan pengukuran sama sekali maka Narasumber kami mengganggap bahwa dua surat jawaban yang tidak bersesuaian tersebut hanya untuk menutup – nutupi kesalahan Oknum Kantor Badan Pertanahan Banyuasin karena bagaimana bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkra Mahkama Agung) dari bukti – bukti baru yang Narasumber kami dapatkan yaitu dua jawaban Badan Pertanahan Banyuasin yang berbeda pada satu objek lokasi tanah ada indikasi Badan Pertanahan Banyuasin menutupi kesalahan Oknum Badan Pertanahan Banyuasin dengan membenarkan Sertifikat Hak Milik BK dengan cara memberikan keterangan di dalam surat dinas Badan Pertanahan Banyuasin bahwa Gambar Situasi 346/1977 tidak berada di lokasi Narasumber kami atas bukti – bukti baru tersebut Narasumber kami melaporkan perbuatan Badan Pertanahan Banyuasin ke SPKT Polda Sumsel karena Narasumber kami merasa dirugikan atas dikaburkannya bukti kepemilikan Narasumber kami dalam surat jawaban atas sanggahan Badan Pertanahan Banyuasin tersebut dan proses hukum tersebut ditangani oleh Subdit I Kamneg Polda Sumsel menurut keterangan Narasumber kami setelah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di Subdit I Kamneg Polda Sumsel (17/04/2023) Narasumber kami memberikan bukti – bukti petunjuk tentang kesalahan Warkah dari pada penerbitan Sertifikat Hak Milik BK yang mana dasar dari permohonan sertifikat tersebut (Warkah) berdasarkan surat yang sudah dianggap Badan Pertanahan kabupaten Musi Banyuasin tidak benar berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria NO 5 tahun 1960 dan juga sudah tidak dibenarkan oleh Badan Pertanahan Banyuasin baru – baru ini sangat jelas terdapat banyak kekeliruan dalam standar operasional pekerjaan (SOP) di Badan Pertanahan Banyuasin dengan tidak bersesuaiannya keterangan masing – masing bagian di kantor Badan Pertanahan tersebut maka dalam Perkara ini diduga Badan Pertanahan Banyuasin memberi keterangan palsu dan membuat surat palsu untuk membenarkan Sertifikat Hak Milik juga penerbitannya dengan dasar – dasar yang tidak benar sangat jelas mengapa persoalan konflik tanah tidak dapat diselesaikan hingga saat ini. (RED LS)