Libassumsel.com/Banyuasin (03/04/2023), Persoalan sampah sepertinya hal yang paling berat untuk diatasi oleh pemerintah sampai saat ini selain kesadaran masyarakat yang kurang akan kebersihan dan kenyamanan lingkungan juga ketidaktahuan tentang peraturan dan undang – undang tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Seperti pantauan tim media Libas Sumsel saat melintasi jalan Talang Keramat kelurahan Kenten kabupaten Banyuasin (03/04/2023)
Nampak dari pantauan awak media kami telah dipasang pembatas dari seng yang fungsinya untuk menutupi bahu jalan diduga tujuannya untuk mengantisipasi pembuangan sampah di bahu jalan dimana lokasi tersebut dua tahun belakangan ini memang dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat entah dari pemilik gudang atau siapapun yang memasang pagar yang diduga sebagai cara mengantisipasi pembuangan sampah jelas tindakan tersebut berdampak bagi pengguna jalan karena terjadinya penyempitan badan jalan dan hilangnya tempat alternatif pengguna jalan apabila ada kerusakan pada kendaraan dan juga solusi menghindari tabrakan sesama pengguna jalan hal itu menandakan tidak ada jalan keluar lagi bagi pemerintah untuk mengatasi persoalan sampah tersebut. seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi terus menerus dan peraturan serta undang – undang harus ditegakan untuk membuat efek jera bagi pembuang sampah yang kurang tingkat kesadarannya apabila sosialisasi telah dilakukan secara berkesinambungan.
Jika solusi mengatasi persoalan sampah diserahkan kepada masyarakat maka pembatas jalan akan dipasang oleh pemilik bangunan yang berada dipinggir jalan dengan menggunakan pagar seng seperti yang terlihat di jalan Talang Keramat kelurahan Kenten kabupaten Banyuasin jika demikian apa bedanya dengan sampah itu sendiri keduanya mengakibatkan penyempitan pada badan jalan tentu itu bukan solusi mengatasi persoalan sampah tersebut (Red)