Libassumsel.com / Banyuasin (25/03/2023) – Sengketa tanah khususnya di kabupaten Banyuasin hampir rata–rata korbannya adalah pemilik Sertifikat yang diserobot pihak lain, dan tanah telah diduduki, rata–rata Sertifikat tersebut berada di wilayah atau letak tanah sebelum pemekaran wilayah tersebut ( Sertifikat lawas ).
Jika kita kaitkan dengan persiapan rapat pencegahan sengketa konflik dengan solusi memasang batas tanah atau dengan kata lain patok tanah juga kuasai fisik yang disosialisasikan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyuasin bapak Muji Burohman, SH, M.SI ( 16 Maret 2023) di Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin juga diikuti oleh Lurah dan pihak terkait lainnya. Apa yang disosialisasikan oleh Bapak Kepala Kantor Badan Pertanahan kabupaten Banyuasin sangatlah tepat karena kebanyakan Lurah di masing–masing wilayah kurang memahami permasalahan konflik sengketa tanah dan terkadang hanya menjadi penonton dalam menghadiri undangan dalam pelaksaan proses hukum sengketa tanah yang lagi booming yaitu kasus penyerobotan tanah (Mafia tanah). Menurut awak media kami Libas Sumsel jika Lurah dan RT paham akan persoalan tanah dan sedikit mempelajari Undang–Undang Pokok Agraria pasti konflik sengketa tanah dapat diselesaikan dengan mudah, bisa dikatakan tidak akan ada persoalan tanah di wilayah kelurahan masing–masing. Salah satunya dengan cara menertibkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dari surat–surat tanah masyarakat yang masih memegang pengakuan hak dalam bentuk segel dan juga yang memegang bukti hak yang sudah lama, dengan demikian akan ada penetapan batas – batas yang baru dan dapat disaksikan batas–batas sempadan tanah secara langsung sekaligus patok batas tanah akan terpasang atas persetujuan batas–batas terkait ( Batas sempadan ) karena kita mungkin tidak tahu tanah yang dimaksud terpotong jalan atau yang sudah dijual di bawah tangan sebagian dari tanah tersebut tapi masih diajukan untuk diproses Sertifikat dengan surat–surat lama ( Lawas ) tersebut, dan bisa jadi tanda – tanda batas atau patok batas tanah sudah hilang dan proses tersebut akan membawa dampak pencegahan dari konflik sengketa di masyarakat. Selain itu juga pihak Kelurahan dapat bekerja sama dengan RT dan RW setempat untuk memeriksa lahan–lahan yang tidak terawat / terkesan lahan tidur agar dapat diketahui siapa pemilik lahan serta bukti kepemilkan lahan tersebut, apabila bukti lahan tidur dengan surat–surat lama ataupun sertifikat hak milik yang harusnya sudah patut didaftarkan kembali ( Validasi ) dapat diketahui sejak awal sebelum terjadinya konflik dikarenakan Mafia tanah jaringannya sangat kuat, mulai dari oknum pemerintah yang paling bawah sampai yang paling atas yaitu oknum Badan Pertanahan juga terkadang oknum Kepolisian dan oknum dari Kejaksaan ikut terlibat dalam praktek Mafia tanah. Maka peran Lurah sangatlah penting dalam pencegahan atau menengahi konflik sengketa lahan dimasyarakat baik yang masih dalam bentuk perselisihan maupun yang sudah masuk rana hukum karena yang melapor belum tentu benar dan terlapor juga belum tentu salah. Maka apabila pihak kelurahan di undang dalam acara hukum persoalan tanah yang sering kita kenal dengan istilah pengembalian batas atau pengukuran ulang hendaklah Lurah harus mengamati dengan cermat apakah titik– titik pengukuran terdapat patok batas tanah atau tidak jika tidak lurah berhak untuk menanyakan saksi batas sempadan, jika kedua hal tersebut tidak dapat dihadirkan dari Pemohon Pengembalian batas maka Lurah berhak menghentikan kegiatan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan SOP pengembalian batas sebab pengakuan atas tanah harus ada tanda batas di tanah tersebut karena yang diukur adalah jarak dari patok ke patok batas tanah bukan menerka–nerka batas tanah dan pelaksanaan hukum harus dikuatkan dengan saksi-saksi batas sempadan bukan dengan hanya disaksikan Lurah dan RT, jika Lurah paham akan hal itu dan sedikit ada rasa perduli dengan lingkungannya maka masyarakat akan aman dari gangguan Mafia–Mafia tanah serta Sertifikat hak milik atas tanah tidak akan menjadi korban Penyerobotan dikarenakan seharusnya Sertifikat Hak Milik ( SHM ) adalah bukti hukum terkuat atas tanah apabila dikeluarkan sesuai dengan SOP dan Undang – Undang yang berlaku. ( RED )