Umum  

Kepala Desa yang Kebal Hukum

Libassumsel – Banyuasin (05/10/2025)

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Media Libas Sumsel dalam bentuk Lapdu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan dugaan Mark-Up dalam program pemberdayaan pengadaan barang dalam bentuk unggas.

Pihak tim Media Libas Sumsel menindaklanjuti laporan masyarakat di Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin yang tidak efektifnya program pemberdayaan dari kepala desa yang terdahulu berikut diikuti oleh Kepala Desa yang aktif yaitu Kepala Desa berinisial DD.

Laporan kami ke Kejaksaan Tinggi Sumsel menyangkut soal kewenangan untuk memeriksa Kepala Desa inisial DD agar mengklarifikasi soal data-data soal program pemberdayaan pengadaan barang dalam bentuk unggas agar dapat kami (Tim Media Libas Sumsel) telusuri soal dugaan mark-up dari bantuan unggas tersebut karena bantuan tersebut tidak membentuk pemberdayaan di masyarakat bahkan merepotkan masyarakat yang mana bantuan tersebut bukan indukan unggas.

Dari pengaduan kami tanggal 3 Juni 2025 sampai saat ini kami tidak mendapatkan jawaban mengenai data tersebut. Maka asumsi kami diduga, unggas tersebut adalah bantuan dari Pemerintah (Dinas Pertanian dan Pertenakan) dan bukan bantuan yang menggunakan dana desa. Wajar jika sampai saat ini kami tim Media Libas Sumsel tidak mendapatkan jawaban apapun dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengenai data dari program pemberdaayaan yang didanai dengan dana desa tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *