Libas Sumsel-Banyuasin (01/10/2025) Penyalahgunaan wewenang melalui sistem administrasi merupakan salah satu penyebab banyaknya perkara sengketa tanah yang terjadi di masyarakat. Seperti salah satu contoh perkara sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Sei Sedapat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, AJ yang merupakan Sekretaris Lurah di Kelurahan Sei Sedapat kini harus menghadapi proses hukum karena menyalahgunakan sporadik yang menjadi dasar awal pengajuan sertifikat. AJ dilaporkan oleh Herman Edi Lurah Kelurahan Sei Sedapat (09/07/2025) atas dugaan tindak pidana pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Laporan yang dibuat oleh Herman Edi karena merasa ditipu dan dijebak oleh AJ, hal ini bermula saat AJ menghadapkan berkas sporadik kepada Herman Edi untuk ditandatangani sebagai Lurah, namun ternyata pada faktanya sporadik tersebut ternyata digunakan untuk membuat sertifikat di atas tanah milik ZS oleh orang yang berinisial HA bekerjasama dengan oknum Sekretaris Lurah tersebut. Tetapi AJ tidak memberitahukan kebenaran fakta lokasi tanah tersebut kepada Herman Edi.
Kuasa Hukum ZS menuturkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan HA dengan dugaan tindak pidana pasal 263 dan 266 KUHP ke Polda Sumsel karena kliennya tersebut membeli tanah di Kelurahan Sei Sedapat Kecamatan Talang Kelapa dengan itikad baik dari pemilik asal dan disaksikan oleh pihak lain yang mengetahui tentang kebenaran tanah tersebut. Dalam hal ini ada mufakat jahat yang dilakukan oleh HA dan AJ untuk menguasai tanah milik ZS.
Masyarakat sangat berharap kepada Penyidik Polda Sumsel agar menindak tegas praktik-praktik mafia tanah yang didukung oleh oknum pemerintah dalam kasus ini seperti AJ sekalipun menyangkut Kepala Dinas Badan Pertanahan. Jangan seperti Temuan Media Libas Sumsel, laporan masyarakat di tingkat Sidik Polda Sumsel tidak berlanjut hanya karena terlapornya Kepala Dinas Badan Pertanahan Banyuasin. Maka agar terciptanya keadilan hak di atas tanah masyarakat, penyidik Polda Sumsel tidak boleh tebang pilih dalam proses hukum penyerobotan tanah yang didukung oleh pihak Kelurahan sampai Badan Pertanahan. (Redaksi)