Libassumsel – Banyuasin (08/09/2024)
Entah apakah persoalan tidak adanya lahan kosong atau ada maksud tertentu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati soal tempat untuk membangun bilik suara, seperti yang terjadi di lingkungan RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, TPS 03 yang seharusnya beralamat di RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Keramat kebingungan mencari tempat untuk mendirikan TPS tersebut. Sehingga dalam rapat Panitia Pemilukada, tempat pemungutan suara (TPS) tersebut harus menumpang ke wilayah RT dan RW lain.
Entah itu kekurangan lahan kosong di RT 06 RW 02 atau ada maksud tertentu dibalik penolakan didirikannya TPS 03 di wilayah yang sudah ditentukan. Dalam kondisi politik seperti sekarang ini, hal seperti itu akan memperpanjang isu kecurangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, karena sangat tidak masuk akal TPS 03 yang seharusnya berada di wilayah RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Keramat sibuk harus didirikan diluar lingkungan RT tersebut (diluar alamat TPS) menurut Narasumber yang sudah kami temui, alasan TPS 03 tidak didirikan di koordinat yang ditentukan (RT 06 RW 02) hanya agar peserta pemilih tidak jauh untuk mendatangi TPS 03 tersebut. Padalah jika itu alasannya TPS 03 tersebut bisa didirikan keluar dari RT yang sudah ditentukan (RT 06) tapi harus didirikan di lingkungan RW yang sudah ditetapkan (RW 02) supaya TPS tersebut masih dalam jangkauan koordinat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh Panitia Penyelenggara masih dalam status pertanggungjawaban dengan hasil pemilihan yang ada di dalam kotak suara TPS 03 yang dimaksud.
Secara administrasi apabila TPS tersebut didirikan di luar RT dan RW yang sudah ditentukan. Jelas TPS tersebut tidak terdaftar. Entah kembali ke alasan tidak adanya lahan kosong dititik koordinat yang ditentukan bisa juga unsur kesengajaan TPS 03 tersebut diduga menjadi TPS suara cadangan karena sangat mustahil TPS yang sudah ditentukan lokasi untuk didirikan, malah didirikan diluar alamat yang sudah ditentukan oleh panitia Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai masyarakat Narasumber kami berpendapat jika hal-hal yang tidak tertib administrasi akan menimbulkan persoalan kedepannya. Sangat wajar kalau kasus isu kecurangan pemilihan pada Pemilihan Umum akan berlanjut pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang. Jika soal administrasi tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan. Sangat jelas jika TPS 03 jika didirikan di RT dan RW yang berbeda maka dinyatakan TPS tersebut tidak pernah ada atau dibatalkan berdasarkan admintrasi, tapi faktanya dilapangan tetap dilaksanakan pencoblosan suara entah itu sesuai dengan administratif yang sudah diajukan atau tidak. Maka TPS 03 yang dimaksud yang seharusnya berada di RT 06 RW 02 rencananya akan didirikan dilingkungan RT 19 RW 04 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Maka sangat jelas ada penambahan TPS di RT 19 Kelurahan Talang Keramat diluar ketetapan, dan ada pembatalan TPS di RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Keramat yaitu TPS 03.
Menurut Narasumber kami hal-hal seperti inilah yang dimaksud isu kecurangan pada Pemilihan Umum dan bisa juga kedepannya terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah. Dan kami temui juga Narasumber kami yang memiliki tempat yang rencananya akan dibangun TPS tersebut, narasumber kami tidak mempersoalkan dibangunnya TPS, mengingat tempat tersebut akan menampung aspirasi dan keputusan masyarakat untuk kesejahteraan mereka, tetapi didalam sistem administrasi pemerintahan, narasumber kami berpendapat bahwa Pemilukada mendatang khususnya dilingkungan RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tidak memahami administrasi, maka pelaksanaan dilapangan tidak merujuk pada ketentuan administarsi, jika tetap dilaksanakan pembangunan TPS 03 diluar lingkungan RT 06 RW 02 Kelurahan Talang Keramat yang sudah ditentukan oleh seluruh Panitia Pemilukada maka TPS tersebut dianggap narasumber kami TPS sesat dan hasilnya pun akan tidak bersesuaian, yang harus sama-sama kita ketahui bahwa administrasi pun ada dampak hukumnya, karena yang berkaitan dengan adminstrasi adalah Pejabat Publik, siapa yang menentukan diluar keputusan administrasi yang sudah ditetapkan maka hal tersebut dianggap penyalahgunaan wewenang yang sangat jelas kedepannya hal tersebut akan berdampak kerugiaan bagi wilayah yang dibangun TPS sesat tersebut juga masyarakat yang bertempat di wilayah tersebut (Redaksi)