Libassumsel.com – Palembang (15/08/2024)
Seperti temuan tim Media Libas Sumsel di dalam kasus sengketa tanah sertifikat ganda yang mana satu objek tanah terdapat dua sertifikat hal tersebut sudah dilaporkan saudara JM di Subdit 1 Kamneg Polda Sumsel dengan laporan memberikan keterangan palsu didalam akta autentik terlapor adalah Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang yang dibuat didalam SP2HP hasil penyelidikan bahwa sertifikat 4400 beralamat di Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang dan sertifikat 4091 milik Pelapor berada di Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang yang artinya sertifikat 4400 diajukan sebelum menjadi sertifikat letak tanahnya di wilayah Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang sangat jelas panitia A dalam pendaftaran sertifikat adalah Lurah Kelurahan Alang-Alang Lebar sedangkan sertifikat milik Pelapor sudah di validasi setelah pemekaran Muba ke Kota Madya letak tanah di Kelurahan Karya Baru sangat jelas ada keterangan yang berbeda salah satu dari sertifikat yang tidak bersesuaian dengan objek tanah yang bersengketa menurut Narasumber kami dengan terblokirnya dari permohonan pemblokiran Pelapor sertifikat 4400 sangat jelas bukan berada diatas objek tanah milik Pelapor apalagi dalam keterangan Badan Pertanahan Kota Palembang dari permohonan pemblokiran bahwa sertifikat 4400 sudah berubah nomor kepemilikan menjadi 5917 yang mana sertifikat 5917 tidak ditemukan di Kelurahan Karya Baru dimana Kelurahan tersebut adalah wilayah yang bersengketa memang tidak mudah bagi Subdit 1 Kamneg Polda Sumsel untuk membongkar tindak pidana dalam bentuk administrasi tersebut apalagi biasanya pemegang SHM yang kurang cukup syarat kebenarannya selalu berada ditangan mafia-mafia tanah yang didukung oleh oknum Badan Pertanahan juga Oknum Penegak Hukum dengan kejelian dan pengalaman Subdit 1 Kamneg Polda Sumsel mengenai kejahatan didalam administratif tidak menutup kemungkinan Badan Pertanahan Kota Palembang akan dinaikan kedalam tingkat Penyidikan seperti Kantor Badan Pertanahan Banyuasin yang juga mirip tindak pidananya yang sekarang sudah ditingkat penyidikan Narasumber kami dan juga tidak menutup kemungkinan masyarakat yang sangat resah akibat ulah mafia-mafia tanah dapat terbongkar oleh subdit 1 Kamneg Polda Sumsel dibawah kepemimpinan Kasubdit AKBP Wisdon Arizal, S.E. karena bagi Narasumber kami perkara yang dilaporkan murni perkara pidana karena sertifikat 4400 sudah sangat jelas berpindah letak dari dua alat bukti surat yang jelas berbeda keterangan atas sertifikat tersebut apalagi diduga dengan bergantinya nomor kepemilikan sertifikat 4400 menjadi 5917 pun sudah nama kepemilikan pihak lain juga jangan sampai permainan administrasi yang dimainkan oleh oknum Kantor Badan Pertanahan dengan dalil pemekaran wilayah ploting dan Nomor Induk Bidang (NIB) menyebabkan tidak bisa dibuktikan tindak pidana dalam kasus sertifikat ganda yang mana kedua sertifikat tersebut terdaftar di Kantor Badan Pertanahan mengakibatkan Penegak Hukum seolah-olah membackingi oknum-oknum yang berada di dalam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengarahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Perdata karena mengeluarkan sertifikat yang tanpa diterbtikan surat keputusan atau surat keputusan sudah dicabut dan dikeluarkan dengan nomor yang lain dalam perkara ini Narasumber kami JM tidak putus harapan semenjak perkara tersebut ditangani oleh Subdit 1 Kamneg Polda Sumsel dan besar harapan Narasumber kami juga mungkin masyarakat yang telah resah atas ulah Oknum-Oknum Badan Pertanahan yang membackingi Mafia Tanah dapat terbongkar dikarenakan kinerja Penyidik-Penyidik di Subdit 1 Kamneg Polda Sumsel sangat profesional dan sangat jeli membedakan yang mana perkara pidana dan perdata atas sengketa tanah walau terkadang tekanan-tekanan atau spikulasi-spikulasi yang dilakukan oleh Oknum yang membackingi Mafia Tanah baik itu yang berada di Kantor Badan Pertanahan maupun didalam Penegak Hukum itu sendiri tidak menyurutkan atau menggoyahkan para Penyidik Subdit 1 Kamneg Polda Sumsel untuk membongkar kejahatan administrasi tersebut mudah-mudahan kejahatan administrasi yang dilakukan oleh Pejabat Publik dapat terbongkar karena sesungguhnya sengketa tanah diawali dari administrasi dan yang menyangkut administrasi pasti pemerintah-pemerintah terkait masyarakat hanya sebatas kambing hitam dalam judul Mafia Tanah. (Redaksi)