Libassumsel.com – Palembang, 03/07/2024
Dalam perkara tumpang tindih kepemilikan tanah narasumber kami berinisial JM yang sudah dilaporkannya ke SUBDIT II HARDA POLDA SUMSEL mengalami proses yang sangat panjang. Dalam temuan tim Media Libas Sumsel dan klarifikasi dengan Pelapor bernisial JM (03/07/2021), panjangnya proses laporan di SUBDIT II HARDA POLDA SUMSEL bukan disebabkan oleh kurangnya kemampuan penyidik SUBDIT II HARDA POLDA SUMSEL tetapi dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan dalam bentuk administrasi yang dibuat kantor BPN kota Palembang melalui bagian yang berkaitan dengan administrasi tersebut. Salah satu bukti yang kami temukan yaitu permohonan pelaksanaan kembali batas yang diajukan oleh Penyidik SUBDIT II HARDA POLDA SUMSEL dengan nomor surat BAN/264/III/2021/Subdit II yang sangat jelas permohonan tersebut berdasarkan data dan bukti-bukti Narasumber kami berikut nomor SHM milik JM, tetapi faktanya pada surat perintah setor yang dikeluarkan BPN Kota Palembang untuk Pemohon Pengembalian Batas (JM) dibuat bukan nomor Hak Milik yang dimohonkan, baik permohonan tertulis JM maupun permohonan yang dibuat Penyidik SUBDIT II HARDA POLDA SUMSEL. Hasil akhir dari kesalahan administrasi tersebut dinyatakan secara lisan oleh salah satu bagian di BPN Kota Palembang bahwa tanah saudara JM tidak terletak di objek perkara atau tanah kepemilikan yang diakui JM. Menurut JM jelas tanah miliknya berpindah letak ke tempat lain, karena kegiatan pengembalian batas tidak berdasarkan SHM kepemilikan JM dengan nomor 04091 melainkan dilaksanakan berdasarkan SHM kepemilikan orang lain dengan nomor 06147 yang diubah dalam surat perintah setor oleh oknum BPN kota Palembang tanpa sepengetahuan dan persetujuan JM dan Penyidik SUBDIT II HARDA POLDA SUMSEL.
Dengan perubahan tersebut maka semua administrasi yang dilaksanakan ataupun pelaksanaan lapangan hasilnya jelas tidak bersesuian karena kegiatan pengembalian batas tersebut bukan berdasarkan SHM yang menjadi alat bukti Perkara di SUBDIT II HARDA POLDA SUMSEL melainkan bukti kepemilikan orang lain.
Maka narasumber kami berkesimpulan BPN kota Palembang jelas-jelas sudah mengelabuhi Penyidik SUBDIT II POLDA SUMSEL dan JM. Jadi wajar apabila banyak timbul sengketa tanah dan lamanya proses perkara sengketa tanah, karena sangat mudah bagi Kantor Badan Pertanahan khususnya kota Palembang untuk mengubah administrasi, sehingga kesannya tanah seakan-akan memiliki kaki yang letaknya sering berpindah-pindah. (Redaksi)