Libassumsel.com/Banyuasin (21 Juni 2024)
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BPPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bedah Rumah merupakan program yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan untuk memberikan hunian yang layak kepada masyarakat yang tidak mampu. Seperti yang diupayakan oleh pemerintah khususnya Lurah Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tentang Program Bedah Rumah ini untuk salah satu masyarakat Kelurahan Talang Keramat yaitu Bapak Alif, mengingat beliau merupakan masyarakat yang memiliki hunian kurang layak, namun bapak Alif menumpang di atas tanah milik orang lain.
Lurah Kelurahan Talang Keramat berupaya agar bapak Alif tetap bisa mendapatkan Program Bedah Rumah dengan cara mengundang pemilik objek lahan agar bisa memberikan persetujuan kepada bapak Alif untuk mendirikan rumah melalui Program Bedah Rumah melalui surat panggilan Nomor 005/141/KL-TK/2024.
Berdasarkan wawancara tim Media Libas Sumsel dengan Lurah Kelurahan Talang Keramat memberikan klarifikasi jawaban pemilik lahan atas undangan tersebut, pemilik objek lahan tidak memberikan persetujuan untuk dibangun kembali rumah yang dihuni oleh bapak Alif,
Apabila tidak ada persetujuan yang dinyatakan oleh pemilik lahan jangankan program pemerintah, swadaya dari masyarakat pun tidak bisa diupayakan untuk membangun kembali rumah tidak layak huni tersebut karena apabila hal tersebut dilaksanakan tentu akan menimbulkan konflik dan sengketa atas objek rumah tersebut antara bapak Alif dan pemilik lahan, karena salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Bantuan Bedah rumah yaitu pemilik tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan yang sah. Hal ini dikarenakan dalam memberikan bantuan tidak hanya berdasarkan rasa kasihan tetap harus tetap mengacu pada syarat-syarat dan peraturan yang sudah ditentukan oleh negara.
Bantuan pemerintah dan masyarakat tidak bisa dilaksanakan semaunya karena hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum lain dikemudian hari. (Redaksi)