Libassumsel.com – Banyuasin (08/06/2023)
Tidak adanya kepastian soal kepemilikan hak atas tanah di masyarakat dimana tanah dan pemilik yang mengusahakan dan menempati tanah tidak ada persoalan atau sengketa dengan sesama masyarakat setempat ataupun dengan pihak lain tapi malah kantor Badan Pertanahan khususnya kantor Badan Pertanahan Banyuasin yang mempermasalahkan atas tanah masyarakat salah satunya yang terjadi pada Narasumber kami AM yang mana tanahnya terletak di jalan Swadaya RT 19 RW 03 dahulu yang sekarang pemekaran RW 04 sudah mengajukan permohonan SHM sejak tahun 2016
Dan telah melalui proses pengukuran yang mana tanah saudara AM selama dimilikinya tidak pernah bermasalah sama sekali apalagi sanggahan dari pihak lain justru kantor Badan Pertanahan Banyuasin menyatakan bahwa di atas tanah kepemilikan saudara AM sudah diterbitkan Gambar Situasi (GS 346/1977) kepemilikan atas nama Lim Dji Nio maka permohonan narasumber kami AM sampai sekarang ini tidak jelas kepastian atas hak tanahnya tersebut pada tahun 2023 ada juga pemohon yang juga masyarakat setempat malah satu RT dahulunya dengan narasumber kami AM juga mengajukan permohonan Sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Banyuasin dan permohonan masyarakat tersebut katakanlah SW disanggah permohonannya oleh pemilik GS 346/1977 dan sanggahan pemilik GS tersebut dijawab oleh kantor Badan Pertanahan Banyuasin bahwa di atas tanah tersebut tidak ada GS 346/1977 yang artinya tanah pemohon SW tidak ada persoalan dengan GS 346/1977 yang anehnya luas GS 346/1977 adalah 12 Hektar sedangkan jarak tanah narasumber kami dengan pemohon SW ± 200 M sebelah Utara pemohon SW logikanya baik narasumber kami maupun permohonan SW seharusnya sama sama masuk dalam hamparan 12 Hektar GS 346/1977 tersebut dengan fakta yang ada tersebut narasumber kami berkesimpulan yang membuat konflik atau persoalan tanah di masyarakat ini sebetulnya dimulai dari kantor Badan Pertanahan itu sendiri dalam hal ini kantor Badan Pertanahan Banyuasin entah apa maksud dari ketidak jelasan fakta – fakta tanah yang ada di dalam satu lingkungan RT, RW juga Kelurahan dengan berbedanya fakta dari hasil pengukuran kantor Badan Pertanahan Banyuasin padahal GS 346/1977 tersebut sudah pernah menggugat masyarakat di lokasi itu juga pada tahun 1995 sampai dengan putusan Inkrah Mahkama Agung Perkara tersebut dimenangkan oleh pihak GS 346/1977 mana mungkin bisa Perkara yang sampai tingkat Pengadilan tertinggi tidak tercatat di kantor Badan Pertanahan baik terdahulu sampai pemekaran yaitu kantor Badan Pertanahan kabupaten Banyuasin tidak tercatat persoalan hukum tersebut dengan ketidak jelasan dari keputusan kantor Badan Pertanahan Banyuasin yang terjadi di lingkungan RT 19 RW 04 kelurahan Talang Keramat masyarakat menjadi ragu akan fakta fakta hukum hak kepemilikan ataupun kinerja kantor Badan Pertanahan Banyuasin dikarenakan tidak sinkronnya hasil dari dua pekerjaan atas permohonan masyarakat yang tidak berjauhan tetapi mendapatkan fakta kepemilikan yang berbeda seakan akan kantor Badan Pertanahan dengan sengaja mempermasalahkan salah satu pemohon agar tanahnya tidak dapat diterbitkan sertifikat entah itu benar persoalan sengketa tumpang tindih kepemilikan atau ada hal yang lain ini masih dilakukan pendalaman oleh tim Media Libas Sumsel seharusnya jika narasumber kami dinyatakan tumpang tindih hak dengan GS 346/1977 seharusnya Pemohon SW pun berada di atas GS tersebut dikarenakan narasumber kami AM dan pemohon SW jelas berada di atas luasan GS 346/1977 tersebut maka narasumber kami berkesimpulan kemungkinan besar konflik tanah dimasyarakat diakibatkan ulah oknum oknum di kantor Badan Pertanahan Banyuasin yang diduga melakukan pekerjaan yang melanggar fakta untuk kepentingan kepentingan pribadi dengan satu hamparan dikeluarkan dua jawaban yang berbeda satu sisi adanya tumpang tindih hak dengan GS 346/1977 dan di sisi yang lain tidak adanya GS 346/1977 padahal kedua sisi tersebut diatas luas 12 Hektar fakta dari GS 346/1977 tersebut (Red)