Libassumsel.com – Banyuasin (07/06/2023)
Jika kantor Badan Pertanahan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria atau peraturan pemerintah tentang Agraria jelas akan menimbulkan polemik soal tanah di masyarakat apalagi pekerjaan daripada kantor Badan Pertanahan khususnya kantor Badan Pertanahan Banyuasin berdasarkan request atau permohonan khusus dari orang orang yang berniat ingin menguasai tanah hak milik orang lain (Mafia tanah) dikarenakan menerbitkan Gambar Situasi ataupun Sertifikat baik itu SHU SHGB juga SHM jelas ada syarat syarat awal dalam permohonan tersebut salah satunya tanda batas tetap atau bangunan tetap jika kalau hanya tanah kosong tanpa batas bangunan tetap dan patok tanah sangat jelas tidak akan dapat diterbitkan bukti Sertifikat apapun juga seperti yang terjadi diatas tanah Narasumber kami yang mana tanah tersebut bermasalah dikarenakan dua orang yang berperkara yang sama sama tidak memiliki tanah dan hanya pengakuan dari Terlapor maka tanah milik Narasumber kami berantakan akibat masuknya pihak dari Kepolisian Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel Lurah Talang Keramat RW 04 dan RT 06 kelurahan Talang Keramat mengapa Narasumber kami dapat mengatakan lokasi tanahnya berantakan karena seluruh tanam tumbuh yang diharapkan hasilnya dikemudian hari terinjak injak oleh semua orang yang hadir disebabkan pengakuan Terlapor AM yang belum di uji kebenarannya oleh Penyidik Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel ditambah lagi pengukuran yang dilakukan oleh kantor Badan Pertanahan Banyuasin mengukur luas tanah diluar luas alat bukti Pelapor AN dan alat bukti Terlapor AM dan batas batas yang diukur tidak terdapat batas tanah atau patok tanah melainkan atas petunjuk orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tentang kebenarannya dengan demikian Narasumber kami DD menduga Perkara tersebut hasil dari rekayasa karena Pelapor AN dan Terlapor AM sama sekali tidak dikenal Narasumber kami DD apalagi letak tanah beliau tapi dalil Pelapor AN bahwa Pelapor menerima kuasa dari PT Amen Mulia yang mengatakan bahwa Terlapor menguasai tanah daripada PT Amen Mulia tersebut yang anehnya Terlapor menunjuk tanah yang dimaksud Pelapor ke lokasi tanah milik Narasumber kami yang ajaibnya lagi Pelapor menerima kuasa dari PT Amen Mulia untuk mengurus tanah PT Amen Mulia sedangkan seluruh aset PT Amen Mulia sudah menjadi kepemilikan pihak lain melalui Gugatan Wanprestasi PT Amen Mulia terhadap Penggugat yang mana untuk wilayah yang dimaksud Pelapor AM sudah di ukur melalui sidang Perdata tersebut (Penunjukan batas dari Pengadilan) hanya sebatas pagar keliling yang telah terpasang oleh pihak PT Amen Mulia sejak dulu dan ditahun 2021 lokasi yang sudah terpasang pagar keliling oleh pihak PT Amen Mulia tersebut sudah dibacakan eksekusi dari Pengadilan yang disahkan sebatas tanah yang di pagar (Base camp) PT Amen Mulia yang luasnya ± 6 Hektar dan fakta tersebut bersesuain dengan keterangan dari kepala desa terdahulu dan dalam pernyataannya juga membantah SHGB PT Amen Mulia yang tercantum nama kepala desa tersebut dengan nomor SHGB 2313 tahun 1999 bahwa sepengetahun mantan kepala desa tersebut PT Amen Mulia tidak memiliki tanah seluas yang tercantum didalam SHGB 2313/1999 tersebut jadi menurut Narasumber kami jelas proses hukum tersebut berkaitan dengan praktik praktik Mafia tanah bagaimana bisa dua orang yang berperkara malah lokasi tanah Narasumber kami yang tidak ada kaitannya dengan dua orang yang berperkara tersebut dipersoalkan dan atas pengakuan palsu di dalam BAP Terlapor seluruh tanam tumbuh Narasumber kami rusak akibat terinjak injak oleh para pihak yang hadir dalam acara kembali batas atau pengukuran ulang yang tidak sesuai dengan SOP dan Perundangan undangan tapi hanya berdasarkan permohonan Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel seharusnya Penyidik Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel mengkonfrontir Terlapor AM dan Narasumber kami DD untuk menyesuaikan dua pernyataan dalam BAP bukan malah memanggil seluruh masyarakat pemilik yang sama sekali tidak terkait dalam fakta hukum yang sebenarnya karena apapun hasil dari Penyidikan yang diawali dari keterangan yang tidak benar dianggap tidak berkekuatan hukum ujar Narasumber kami DD jika berpatokan dengan hasil pengukuran ulang atau kembali batas dari kantor Badan Pertanahan Banyuasin yang hanya melaksanakan proses dari Permohonan sepihak dan melaksanakan pengukuran yang tidak sesuai SOP juga penunjuk batas dari Pelapor yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka menurut Narasumber kami pernyataan dari Kantor Badan Pertanahan Banyuasin tersebut adalah cacat hukum bahkan mendekati keterangan palsu karena hasil tersebut berdampak kerugian bagi pihak lain yaitu Narasumber kami baik Formil maupun Materil dengan kejadian tersebut Narasumber kami menjadi paham apa itu Mafia tanah orang yang mempunyai wewenang dari RT sampai Kantor Badan Pertanahan yang dikendalikan oleh perorangan dengan tujuan berbagi keuntungan yang selalu menggunakan tangan penegak hukum dengan cara memberikan keterangan palsu didalam BAP
Dalam hal yang menimpa Narasumber kami DD yaitu BAP Pelapor AN dan BAP Terlapor AM dikarenakan jika Pembuktian harus dari kantor Badan Pertanahan hendaklah badan Pertanahan mengukur atau mengembalikan batas induk dari alat bukti Pelapor apakah tanah seluas yang tercatat dalam SHGB induk benar benar ada atau tidak dan seharusnya apabila dua keterangan yang berbeda dari Terlapor dan Korban hendaklah Penyidik dalam hal ini Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel mengkonfrontir untuk membuktikan pernyataan yang benar dan salah agar tidak terjadinya penyesatan dalam proses hukum karena Pelapor belum tentu benar dan Terlapor belum tentu salah dan berita acara atau pernyataan dari kantor Badan Pertanahan bukan Inkrah Putusan Pengadilan tapi dalam Perkara ini Narasumber kami sudah menderita kerugian Formil dan Materil (Red)