Libassumsel.com/Banyuasin(28/05/2023) Maraknya persoalan konflik tanah sekarang ini salah satu penyebabnya adalah ketidak profesionalan kinerja kantor Badan Pertanahan khususnya kantor Badan Pertanahan Banyuasin karena telah tertangkap tangan pada hari Sabtu (27/05/2023) oknum yang mengaku sebagai orang kantor Badan Pertanahan Banyuasin yang tidak mau menyebutkan namanya yang diduga karyawan honor dari BPN Banyuasin telah mengukur lahan milik masyarakat tanpa ada surat tugas atau permohonan resmi Pemohon pengukuran yang mana kejadian pada hari Sabtu (23/05/2023) sempat dipertanyakan oleh Narasumber kami soal dari kejelasan pengukuran tersebut tapi pengakuan daripada yang mengaku dari kantor Badan Pertanahan Banyuasin tersebut kami hanya mengintip lokasi tanah Pemohon yang mana Pemohon tersebut belum juga memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang diukur menurut Narasumber kami hal tersebut sudah sering kali terjadi yang istilah daripada BPN adalah mengintip apakah lokasi tanah tersebut ada Sertifikat atau tidak hal tersebut diluar kebiasaan dan standar operasional pekerjaan (SOP) sejak dahulu yang namanya pengukuran dilaksanakan apabila ada permohonan resmi dalam pengajuan Sertifikat petugas ukur pun membawa peralatan ukur lengkap juga disertai surat tugas dari BPN yang ditandatangani oleh bagian terkait (Pengukuran) agar dapat dipertanggung jawabkan atas persoalan dan hasil pengukuran tersebut kalau hanya mengintip itu tidak resmi dan hasilnya pun tidak dapat dipertanggungjawabkan bisa saja yang diintip (lokasi tanah) tidak bersertifikat tiba-tiba selang beberapa bulan diintip kembali sudah ada Sertifikat hal tersebut bisa saja terjadi karena Pengukuran tanpa surat tugas jelas berbeda dengan pengukuran yang sudah disertai permohonan dan surat tugas karena menurut Narasumber kami apapun pekerjaan yang tidak sesuai standar operasional pekerjaan (SOP) pasti menimbulkan permasalahan menurut pengalaman Narasumber kami istilah mengintip ini biasanya dipakai oleh pengembang – pengembang dalam transaksi jual beli tanah seharusnya metode lama dalam standar operasional pekerjaan (SOP) BPN hanya dapat menurunkan tim pengukuran setelah adanya permohonan secara resmi oleh masyarakat sebab alat dan peralatan untuk membantu dalam pengukuran tentunya tidak sembarangan dapat dipakai baik dalam permohonan – permohonan perorangan ataupun disaat kantor BPN sedang libur karena semakin canggihnya alat ukur yang dikenal Narasumber kami dengan bahasa Tuyul sangat merugikan masyarakat pemilik tanah apabila dipakai oleh oknum oknum yang tidak jelas karena sistem kerja alat canggih tersebut yang sering disebut Narasumber kami alat Tuyul bisa dikerjakan pengukuran dalam waktu singkat dan tidak terlihat oleh pemilik tanah berbeda dengan alat ukur badan pertanahan yang lama (Deodolit) alat ukur yang lama membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pengoperasiannya jelas kegiatan pengukuran dengan mudah disaksikan oleh masyarakat dan pemilik tanah maka sangat rentan persoalan tanah dalam semakin canggihnya alat ukur yang dikatakan canggih tersebut seperti kejadian di Jalan Swadaya yang mana kegiatan pengukuran pada hari Sabtu tersebut dipertanyakan Narasumber kami soal kejelasan surat tugas pihak yang mengaku dari BPN tidak bisa memperlihatkan surat tugas dan hanya mengatakan kami hanya mengambil koordinat saja pak jawab oknum petugas BPN tersebut bagaimana bisa hanya mengambil koordinat tetapi membawa fasilitas pengukuran secara lengkap sedangkan hari itu adalah hari libur artinya kantor Badan Pertanahan Banyuasin gudang peralatannya tidak ada yang menjaga ataupun tidak terkunci sama sekali sehingga bebas hari apapun dan siapapun dapat memakai alat – alat penting tersebut termasuk hari libur maka menurut Narasumber kami apabila dikemudian hari ada persoalan di atas tanah masyarakat dan narasumber kami tersebut ini hasil perbuatan dari pada kantor Badan Pertanahan Banyuasin karena sudah tertangkap tangan adanya pengukuran dengan memakai alat pengukuran lengkap pada hari Sabtu tanpa dilengkapi surat tugas atau permohonan resmi dari pemohon dengan kejadian ini Narasumber kami memohon kepada kepala kantor badan pertanahan banyauasin bapak Muji Burohman,SH.,M.Si untuk menertibkan pegawai honor bagian pengukuran kantor Badan Pertanahan Banyuasin supaya tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak sesuai dengan standar operasional pekerjaan (SOP)
Karena jika satu kegiatan instansi tanpa surat tugas maka dapat dikenakan sanksi hukum masuk tanpa izin dan pengerusakan dan jika ada dari masyarakat yang mau tanahnya disertifikatkan harus mengajukan permohonan sertifikat dengan standar operasional pekerjaan (SOP) yang sudah diberlakukan di Kantor Badan Pertanahan Banyuasin sebab jika tanah yang akan dimohonkan sertifikat oleh masyarakat bermasalah akan terbukti dengan tidak ditandatangani permohonan sertifikat tersebut oleh pejabat RT dan Lurah setempat tanpa harus memakai metode mengintip telebih dahulu yang sering menjadi pekerjaan sampingan (seseran) oleh oknum – oknum bagian pengukuran kantor Badan Pertanahan Banyuasin karena untuk mengetahui tanah pemohon bermasalah cukup dengan tidak ditandatangani saksi batas jelas tanah pemohon tersebut sudah bermasalah jika hal yang tertangkap tangan ini yang dilakukan oleh oknum – oknum honor diluar standar operasional pekerjaan (SOP) ini tidak mendapat perhatian khusus dari bapak kepala kantor Badan Pertanahan Banyuasin bisa jadi tanah yang tidak bermasalah jadi bermasalah menurut Narasumber kami Dedi. (Red)