Libassumsel.com/Banyuasin (15/05/2023), Pemekaran wilayah Talang Keramat yang di ketuai oleh bapak Saat Prabu pada waktu kepemimpinan bapak Yahya,S.H., M.H sebagai Lurah kelurahan Talang Keramat terdahulu mempunyai tujuan yang sangat positif dari sisi administrasi pemerintahan baik dari penanganan kepentingan sosial berupa bantuan pemerintah maupun persoalan persoalan administrasi pemerintahan serta pelayanan masyarakat yang mudah dan transparan.
Menurut Narasumber kami (15/05/2023) tujuan dari pemekaran suatu wilayah adalah untuk memajukan satu daerah agar dapat lebih mudah menjangkau masyarakat melalui RT,RW dan Lurah di daerah pemekaran mengingat Talang Keramat memiliki luas wilayah 20.097 KM2 dengan jumlah penduduk 12.440 jiwa dari 361 KK satu daerah yang cukup padat dengan pelayanan ditangani oleh satu kelurahan tapi dengan dimekarkannya kelurahan Talang Keramat dan pemecahan RT dan RW Narasumber kami tidak merasakan perubahan apapun khususnya di wilayah kegiatan Narasumber kami apalagi soal permasalahan yang menyangkut konflik di masyarakat contohnya kasus tanah di wilayah Narasumber kami dalam persoalan lahan Narasumber kami dan masyarakat lainnya Lurah dan beberapa RT berikut RW memindahkan secara lisan wilayah kedudukan lahan Narasumber kami juga masyarakat lainnya tersebut secara semau – maunya dan sangat tidak masuk akal kasus tanah yang menimpa Narasumber kami dan masyarakat lainnya tidak diakui masuk wilayah RW setempat (RW 04) RW 04 tersebut hasil pemekaran dari wilayah RW yang lama (RW 03) tapi dalam persoalan lahan tersebut RW 04 turut menyaksikan dan bersaksi dengan menandatangani daftar hadir dalam Perkara tersebut malah RW yang dimaksud oleh Lurah dan RW 04 tersebut sama sekali tidak menandatangani daftar hadir dalam Perkara tanah Narasumber kami itu dikarenakan RW yang dipaksakan mengakui itu wilayahnya menyadari memang dari dahulu lokasi Narasumber kami dan masyarakat lain tidak masuk ke dalam wilayah RW tersebut dengan begitu RW tersebut tidak menandatangani kesaksian di dalam daftar hadir dalam Perkara karena wilayah lokasi tanah Narasumber kami dari dahulu masuk RT 19 RW 03 sebelum dimekarkan menjadi RW 04 kelurahan Talang Keramat sedangkan yang mengakui lahan tersebut sama sekali tidak dikenal oleh masyarakat dan tidak pernah sama sekali berdomisili di wilayah lingkungan Talang Keramat baik masih desa Kenten maupun sudah dimekarkan menjadi wilayah kelurahan Talang Keramat malah pemekaran dan pemecahan RT, RW tersebut justru mengungkap wilayah masyarakat di jalan Swadaya yang sekarangRT 19 RW 04 berikut RT pemecahannya berada di lokasi tanah kepemilikan saudara NK dengan Gambar Situasi 346/1977 dan Gambar Situasi 347/1977 yang mana fakta tersebut dipertegas oleh kantor Badan Pertanahan Banyuasin dalam surat dinas penangguhan permohonan Sertifikat atas nama AM bahwa di atas tanah kepemilikan saudara AM ada kepemilikan lain dengan bukti Gambar Situasi 347/1977 yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Gambar Situasi tersebut memiliki luas ± 11 hektar yang mana persoalan tersebut saat ini dalam proses hukum di Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel atas pengaduan pemilik Gambar Situasi tersebut seharusnya menurut Narasumber kami dengan wajah wajah baru hasil dari pemekaran RT dan RW hendaklah sedikit memikirkan solusi dari persoalan tanah tersebut yang sejak dahulu sampai sekarang tidak ada penyelesaian karena persoalan tanah apabila memang dipikirkan penyelesaiannya tanpa memikirkan hal lain itu tidak terlalu sulit menurut Narasumber kami asal para pihak memang berkeinginan penyelesaian soal tanah yang sudah berkarat tersebut tapi jika persoalan tanah tersebut dimanfaatkan oknum untuk kepentingan sangat jelas persoalan tanah khususnya di wilayah kelurahan Talang Keramat tidak akan selesai dari dahulu sampai sekarang.
Jadi Narasumber kami berharap dengan adanya pemekaran yang dipelopori oleh bapak Saat Prabu dan bapak Yahya, S.H., M.H terdahulu saat menjabat sebagai Lurah Narasumber kami optimis bahwa persoalan tanah lambat laun akan selesai karena pada saat bapak Yahya,S.H.,M.H menjabat sebagai Lurah kelurahan Talang Keramat beliau turun langsung dan mengupayakan mediasi para pihak dalam mengatasi sengketa lahan juga beliau tidak pernah terprovokasi oleh pengaruh – pengaruh dari oknum mafia – mafia tanah dan juga sebagai lurah beliau juga tidak pernah takut menghadapi persoalan yang dibekingi oleh premanisme maupun pengusaha karena bagi beliau yang paling penting fakta merupakan bukti petunjuk kebenaran dari pada kepemilikan tanah dan beliau juga selalu berkomunikasi dengan sesepuh – sesepuh wilayah kelurahan Talang Keramat dan juga beliau selalu meminta keterangan – keterangan dari pengurus – pengurus atau kuasa dari yang berperkara inilah baiknya apabila seorang Lurah sedikit memiliki pengetahuan tentang hukum maka pada masa jabatan beliau sudah ada beberapa proses tanah yang dapat diselesaikan baik secara mediasi maupun secara hukum dengan proses yang benar salah satunya sengketa lahan kavlingan Kejaksaan yang disanggah oleh masyarakat yang berinisial HM jadi menurut Narasumber kami itikad baik dari pemerintahan di kabupaten Banyuasin yaitu bapak Bupati dan jajarannya dengan tujuan pemekaran tidak akan merubah apapun jika tidak ada kerja sama yang baik antara RT, RW, dan Lurah dalam persoalan – persoalan di masyarakat jika RT,RW, dan Lurah tidak mengedepankan mediasi atau mendalami persoalan – persoalan yang ada di masyarakat yang sekarang sedang marak persoalan tanah karena menurut narasumber kami jika hanya merujuk dalam proses hukum Pelapor belum tentu benar dan Terlapor belum tentu salah tapi Narasumber kami menduga dalam kasus tanah miliknya dan masyarakat yang lain ada kerja sama antara Pelapor, Terlapor, dan para undangan yang hadir di lokasi tanah Narasumber kami dan masyarakat yang lain dikarenakan Perkara tersebut sampai ke lokasi tanah Narasumber kami di sebabkan oleh keterangan palsu yang diberikan oleh Terlapor di depan Penyidik Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel juga tidak benar alat bukti Terlapor yaitu surat SPH diduga dipalsukan karena dulu Terlapor pernah menghadap Lurah Kelurahan Talang Keramat yang sekarang dengan membawa bukti Sertifikat dan menerangkan hal yang sama seperti keterangan Terlapor di BAP Subdit II Unit II Ditreskrimum Harda Polda Sumsel yaitu bahwa Narasumber kami adalah keluarga dari Terlapor dan ditugaskan untuk menjaga tanah Terlapor maka itu memperkuat dugaan Narasumber kami adanya keterlibatan para pihak dalam penyesatan proses hukum dengan keterangan palsu tersebut harapan Narasumber kami petinggi – petinggi di pemerintahan kabupaten Banyuasin dapat benar – benar memperhatikan dan juga dapat meluangkan waktu agar dapat bertatap muka langsung mendengarkan keluhan – keluhan RT, RW, dan juga perwakilan masyarakat agar dapat dilihat kredibilitas ide – ide juga solusi dari RT, RW, dan Lurah masing – masing wilayah di kabupaten Banyuasin setidaknya dalam kepemimpinan Camat kecamatan Talang Kelapa yang sekarang ini bapak Salinan., S.Sos., M.M., yang selalu merespon kritik dari masyarakat mungkin dapat mewakili pemerintah kabupaten untuk mendengarkan aspirasi ataupun saran – saran dari masyarakat untuk kemajuan wilayah kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin karena yang dibutuhkan masyarakat dari Pejabat publik adalah ide untuk memajukan wilayah juga kesejahteraan masyarakat pemikiran – pemikiran pejabat publik RT dan RW setempat itu yang diharapkan oleh petinggi – petinggi pemerintah kabupaten Banyuasin dari tujuan pemekaran wilayah kelurahan Talang Keramat dikarenakan jika masyarakat memilih pemimpin maka masyarakat juga harus ikut bertanggung jawab atas kemajuan dari wilayah di masyarakat itu sendiri dengan cara menjaga pembangunan baik sarana dan prasarana yang sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten Banyuasin maka sebagai masyarakat kita jangan ragu untuk memberikan ide atau kritik juga pengaduan tentang hal – hal yang merugikan masyarakat disebabkan kepentingan oknum tertentu kepada petinggi – petinggi di pemerintahan kabupaten apabila ide dan pengaduan tersebut bertujuan untuk membangun dan mencegah kerusakan dari pada sarana dan prasarana wilayah masing – masing di kabupaten Banyuasin karena kabupaten Banyuasin sudah memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang peduli dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di wilayah kabupaten Banyuasin menurut Narasumber kami DD. (Red)