Libassumsel.com/Banyuasin(05/04/2023), tidak adanya kepastian hukum hak atas tanah disebabkan konflik permasalahan tanah khususnya di masyarakat Talang Keramat kabupaten Banyuasin seakan-akan instansi pemerintah yang satu ini (BPN Banyuasin) tidak berpihak dengan masyarakat.
Padahal instruksi Presiden RI dalam salah satu program beliau yaitu memberikan Sertifikat kepada masyarakat dengan bentuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dalam formulir PTSL tersebut benar – benar membuka secara jujur asal tanah yang sudah diduduki masyarakat artinya bapak Ir. H Joko Widodo Presiden RI paham betul dengan maksud dan tujuan Undang – Undang Pokok Agraria (51960) tetapi lain persepsi dengan BPN Banyuasin dua kali pengajuan PTSL masyarakat Jalan Swadaya kelurahan Talang Keramat kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin dan dua kali pengantar dari kelurahan untuk menindaklanjuti program PTSL dilingkungan kelurahan Talang Keramat tersebut tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak BPN Banyuasin.
Seperti temuan tim media Libas Sumsel Narasumber kami AL salah satu masyarakat yang mengajukan permohonan Sertifikat atas tanahnya yang berada di jalan Swadaya kelurahan Talang Keramat kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin terhambat dikarenakan di atas tanah miliknya sudah diterbitkan Gambar Situasi no 347/1977 dengan luas 117.920 M2 AL diminta agar mendapatkan rekomendasi dari pemegang hak hukum atas GS. No 347/1977 tersebut pada waktu proses rekomendasi Narasumber kami mendapatkan kesimpang siuran informasi tentang siapa yang berhak atas GS 347/1977 tersebut secara hukum karena yang ditemukan oleh Narasumber kami dilapangan faktanya GS 347 tersebut tidak berdiri sendiri melainkan saling berbatas dengan GS. No 346/1977 yang sudah berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung (Hak eksekusi) dan yang lebih membingungkan lagi tetangga beliau berinisial SW yang satu hamparan ± jaraknya 240 meter tidak terklaim oleh pihak BPN Banyuasin yang juga mengajukan Permohonan Sertifikat secara fakta jika lokasi bapak AL terkendala dengan GS. No 347/1977 sangat jelas disebelah barat seharusnya ada GS. 346/1977 dengan luas 124.525 M2 yang mana lokasi tersebut di atas kepemilikan Pemohon SW tapi fakta surat dari BPN Banyuasin tidak menyatakan GS tersebut di lokasi bapak SW tetangga yang sama-sama mengajukan permohonan Sertifikat Narasumber kami AL dengan jelas fakta surat dari kantor Badan Pertanahan Banyuasin tersebut sangat jelas ada indikasi menghilangkan hak dari Gambar Situasi (GS 346/1977) tersebut tentu hal ini tidak mungkin tanpa satu alasan jika dikaitkan dengan permohonan Sertifikat oleh pemilik GS. 346/1977 berinisial NK permohonan saudara NK yang diajukan Sertifikat pada tahun 2019 yang lokasinya dibelakang lokasi bapak SW terkendala karena sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 01 tahun 2007 dengan luas 10 HA dengan warkah atau asal kepemilikan dari bapak MS yang mengaku memiliki tanah dengan luas ± 300 HA padahal kepemilikan bapak MS sudah dianggap tidak benar berdasarkan UUPA oleh BPN Musi Banyuasin dan juga tidak dibenarkan oleh kantor Badan Pertanahan Banyuasin tahun 2013 jika kantor Badan Pertanahan Banyuasin sudah memastikan demikian seharusnya kantor Badan Pertanahan Banyuasin membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 01 tahun 2007 tersebut karena sudah terbukti dengan kuat cacat administratif sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 01 Tahun 2007 kantor Badan Pertanahan Banyuasin sendiri yang memberikan bukti bahwa ada cacat administratif jelas apa yang telah dilakukan oleh kantor Badan Pertanahan Banyuasin sangat merugikan masyarakat dan tindakan tersebut malah menambah luas konflik tanah di masyarakat hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan program bapak Ir. H Joko Widodo Presiden RI yang berusaha keras agar konflik tanah dimasyarakat dapat diatasi dengan membasmi praktik Mafia tanah untuk memperkuat hukum hak atas tanah di masyarakat akan tanahnya maka Presiden RI membuat program PTSL agar kedepannya tidak ada celah lagi timbulnya regenerasi yang namanya Mafia Tanah di bumi Indonesia ini salah satunya di kabupaten Banyuasin (Red)